SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, Puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda Islam (PI) Kalimantan Selatan, menyampaikan aspirasi ke Balai Kota dan Kantor DPRD kota Banjarmasin, Rabu (28/08/2019).
Dalam aksinya mereka menutut adanya payung hukum soal miras dan bangunan diterminal taksi kuning serta retribusi acara hiburan yang menggunakan lapangan terbuka milik pemko Banjarmasin.
KETUA Pemuda Islam Kalimantan Selatan H.Muhammad Hasan, mengatakan aksi damai yang dilaksanakan di Balai Kota Banjarmasin dan Kantor DPRD Banjarmasin, sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait payung hukum dan bangunan di terminal taksi kuning.

” Perda miras nomor 17 tahun 2012 masih dalam tahap revisi. Disini ada ke vakuman. Dimana mana orang bebas jual miras. Ini perlu ditertibkan melalui perda,” kata H.Muhammad Hasan.

MENANGGAPI aspirasi Pemuda Islam Kalimantan Selatan, Wakil Ketua DPRD kota Banjarmasin Arupah Arief mengatakan Perda Nomor 17 tahun 2012 beberapa bulan lalu sedang dalam pembahasan revisi, sehingga ada kekosongan payung hukum.
” Terkait belum adanya payung hukum soal miras ini. Dimana mana ada orang jual miras. Perda ini rencananya akan diparipurnakan. Karena walikota ada masukan, lalu diminta dibahas lagi,” ungkap Arupah.
Dengan adanya payung hukum soal miras tersebut lanjutnya, naka nantinya tempat yang diperbolehkan menjual miras hanya hotel bintang 4 dan 5.
Diliuar kententuan itu, diskostek maupun tempat hiburan malam dilarang mempejual belikannya. Yang melanggar aturan ini, tentu ada sanksinya, tegas wakil ketua DPRD Banjarmasin ini.
Dia juga menyebutkan, massa juga menyampaikan aspirasi soal bangunan yang berada di lokasi terminal taksi kuning dan retribusi penggunaan lapangan terbuka milik pemko Banjarmasin untuk acara konser dan lain sebagainya.
” Terkait semua itu kita akan panggil Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Untuk paving blok di lapangan Kamboja, kita sudah panggil pihak BPD Kalsel sebagai investor. Jika tidak mau kita akan cari bank lain,” tandasnya..****
raihan sbn