SUARA BANUA NEWS- Banjarnasin, Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik Maunah Hayati alias Mimi (30) tahun, warga Jalan Kelayan B Gang Mansyur Banjarmasin, melalui penasehat hukumnya, Ali Murtadlo SH MH meminta majelis hakim berkenan memberikan putusan pidana bersyarat kepada kliennya tersebut, Kamis (12/9/2019).
DIJELASKANNYA, alasan pihaknya meminta putusan seperti itu dikarenakan dalam persidangan terungkap fakta , bahwa sebenarnya antara terdakwa dan korban ada melakukan kesepakatan.
Dalam kesepakatan itu terdakwa dijanjikan persen oleh korban, jika nanti pinjamannya sudah di cairkan oleh pihak pemberi dana.
Setelah dana pinjaman itu dicairkan korban, belakangan korban ingkar janji memberikan persen itu kepada terdakwa.
Noorjanah
Untuk mengambil”haknya” itu, terdakwa sudah berulang kali memintanya agar korban kembali memberikan persen yang dijanjikan itu.
Namun, korban tetap tidak menghiraukan permintaan terdakwa tersebut, hingga akhirnya kekecewaan itu ditumpahkan terdakwa melalui media sosial yang disampaikan masih dengan kalimat yang baik.
” Permohonan agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana bersyarat adalah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana antara korban dan terdakwa ada kesepakatan “uang jasa” atau persen terkait pinjaman dana yang diajukan korban. Namun korban ingkar atas kesepakatan itu hingga terdakwa kecewa dan melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan jaksa,” terang Ali Murtadlo, SH.MH.
Pertimbangan lain menurut Ali, saat ini terdakwa dalam keadaan hamil muda dan memiliki anak-anak yang masih kecil, diantaranya ada yang berusia 6 tahun.
Menanggapi keinginan terdakwa itu, korban Noorjanah alias Zezen merasa keberatan dan juga tidak terima apabila mejelis hakim memberikan putusan pidana bersyarat terhadap terdakwa.
“Selain tidak membuat efek jera, juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masyarakat,” beber Noorjanah.
Selaku korban yang merasakan angsung dampak dari perbuatan terdakwa tersebut, sangat keberatan sekali, jika permohonan terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim.
Dampak lain yang timbul sebut Zezen, oknum pelaku serupa akan menganggap hal yang biasa memposting kalimat bernada fitnah atau semacamnya di medsos, yang muaranya hukumannya pidana bersyarat juga?
Sementara Andri Andriyanto SH MH, Pengacara Zezen, mengaku memonitoring terus perkembangan perkara kliennya.
” Terlalu dini, meminta agar terdakwa dipidana bersyarat. Karena antara korban dan terdakwa belum ada kesepakatan damai,”tandasnya.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 bulan, sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana melaggar pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik***.
(Corry)