Noorjanah
SUARA BANUA NEWS-Banjarmasin, Noorjanah alias Zezen korban dugaan pencemaran nama baik, membantah kalau dirinya dan terdakwa Maunah ada kesepakatan soal persen atau uang jasa terkait cairnya dana pinjaman seorang nasabah disalah satu perusahaan “pembiayaan”
” Tidak ada soal fee atau persen. Kalau ada mana buktinya,” bantah Noorjanah, kepada wartawan suara banua news, melalui sambungan seluler, Senin (16/9/2019).
Dijelaskan Noojanah lagi, sejak pertama pertemuan dengan terdakwa, dirinya tidak pernah membicarakan masalah fee atau persen itu.
” Untuk perjanjian fee dari awal tidak ada pembicaraan sama sekali, Memang ada pertemuan antara saya dan terdakwa. Namun hanya membicarakan bagaimana cara untuk membantu nasabah. Dimana saat itu saya tidak mengetahui tentang diri nasabah, baik itu bagaimana keadaan rumahnya seperti apa, dan saya tidak mengetahuinya pada saat itu,” tegasnya.
Sejak awal sampai proses pencairan pinjaman tidak pernah membicarakan perjanjian soal fee. Termasuk juga sistem atau aturan pembagian fee tersebut.
“Sekali lagi saya tegaskan sejak awal sampai proses pencairan tidak pernah ada perjanjian pembicaraan masalah fee ataupun sistemnya seperti apa dan bagaimananya,” tambahnya.
Sejak di polisi hingga persidangan digelar, juga tidak ada perdamaian antara dirinya dengan terdakwa.
” Sejak awal tidak pernah ada pembicaraan masalah fee. Dan kalau ada saya minta buktinya? Termasuk juga soal perjanjian damai,” lanjut Noor janah.
Sementara, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ali M, SH MH mengatakan ‘kesepakatan’ adanya soal fee itu berdasarkan fakta dalam persidangan.
“Di dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dari pihak pembiayaan/atau leasing, memang sudah menjadi kebiasaan, apabila membawakan nasabah pasti akan diberikan fee. Tentang berapa fee nya akan di sesuaikan dengan pembicaraan, tapi ini suatu hal yg wajar, apabila nasabah yg di rekomendasikan cair, mengingat agen mendapatkan fee dari perusahaan”
” Terkait perdamaian, memang tidak ada perdamaian, karena korban selalu menghindar dan seolah olah sudah melakukan perbuatan yang benar dan tidak ada salah. Sedangkan awal mula persoalan kan datang dari korban sendiri, yang dengan baik melalui telpon di hubungi terdakwa untuk meminta sebagian fee yg di dapat oleh korban, akan tetapi korban mengelak bahkan tidak mengaku apabila nasabah yang di rekomendasikan telah di acc oleh perusahaan. Selain itu pula korban memaki-memaki terdakwa dan memblokir semua akses dari terdakwa, maka selanjutnya terdakwa kecewa dan melampiaskannya melalui media sosial, sampai terjadi kasus ini,” ungkapnya.***
hasil liputan cory


















