SUARA BANUA NEWS – Banjarmasin, Bank BRI cabang Barabai Hulu Sungai Tengah (HST) digugat Zulfarhan Noor, warga Jalan Sultan Adam Komplek Mandiri Lestari Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin.

GUGATAN yang dilayangkan Zulfarhan Noor, diduga berkaitan dengan wanprestasi dalam perkara lahan di Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan.


Menurut kuasa hukum Zulfarhan Noor (penggugat), Gusti Fauziadi SH gugatan perdata yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini, bermula dari gugatan sebelumnya di kantor Lelang ( KPKLN ) Banjarmasin yang sekarang dalam tingkat kasasi,

Dalam hal ini penggugat menilai tergugat ( BRi cabang Barabai) telah merugikan penggugat, karena tergugat tidak hadir untuk memberikan keterangan terkait hilangnya sertifikat tanah milik orang tua penggugat yang diduga berada di KPKLN?

Padahal dalam akte damai yang dibuat dihadapan Notaris Rita Novita Sari SH Mkn, pihak tergugat I akan hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait hilangnya sertifikat tanah milik penggugat saat sidang melawan KPKLN?

Akibat ketidak hadiran pihak BRI itu penggugat merasa dirugikan, sehingga melakukan gugatan perdata wanprestasi di PN Banjarmasin.

Kuasa hukum tergugat I (BRI cabang Barabai ) dan tergugat II (BRI wilayah Banjarmasin) melalui kuasa hukumnya Gina Naufisa SH MH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa pagi,( 29/10/2019) dengan agenda jawaban pihak tergugat mengatakan bahwa posita gugatan penggugat point 8 mendalilkan ” pihak pertama (tergugat I ) bersedia untuk berhadir apabila sewaktu-waktu diminta menjadi saksi serta bersedia pula memberikan penjelasan, bila mana pihak kedua (Penggugat ) melakukan penyelesaian mengenai kepemilikan tanah tersebut dengan pihak Pemerintah Kabupaten “.

Bahwa penggugat mengalami kesalahan dalam isi kesepakatan damai no.44 tanggal 28 mei Tahun 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Rita Novita Sari SH Mkn, Notaris di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Bahwa kesepakatan damai No.44 tanggal 28 Mei 2008 berdasarkan angka romawi III halaman 9 yang berbunyi : “Pihak Pertama bersedia untuk berhadir apabila sewaktu-waktu dimintakan menjadi saksi serta bersedia pula memberikan penjelasan mengenai kepemilikan tanah dengan pihak Kabupaten Balangan”.

Maksud dari ketentuan di pasal tersebut adalah bahwa tergugat I bersedia sewaktu-waktu menjadi saksi apabila diperlukan ketika bertemu dan berhadapan dengan Pemerintah Kabupaten Balangan.

Bahwa posita gugatan Penggugat point 9 mendalilkan ” Tergugat I dan II menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri.

Selanjutnya perlu Tergugat I dan II pertanyakan kembali kepada Penggugat kalau seandainya Tergugat I tidak bersedia menjadi saksi di Pengadilan Banjarmasin ketentuan manakah yang Tergugat I dan II langgar atas Kesepakatan Damai No 44 tanggal 28 Mei 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Rita Novita Sari SH Mkn, Notaris di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut?

Usai sidang saat ditemui Prinsipal didampingi Kuasa Hukumnya menjelaskan terkait Jawaban dari Kuasa Tergugat I dan II, bahwa ada indikasi untuk mengingkari janji yang telah dibuat dihadapan Notaris.

” Pihak Tergugat I terkesan ada indikasi ingkar janji dan bahkan dipersidangan sebelumnya, ketika Penggugat mengajukan gugatan ke KPKLN justru pihak Bank atau Tergugat I bersedia menjadi saksi. saat persidangan berlangsung, tergugat I menolak menjadi saksi,” katanya.***

hasil liputan qory sbn