SUARA BANUA NEWS. Martapura-Rencana akan rampung dipenghujung tahun , pada 25 Desember 2019 mendatang. Proyek pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi senilai Rp2,6 Miliar dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar tampaknya masih terbelenggu sejumlah masalah.
KENDATI, proses pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi di Gang Albasia VI, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura yang dikerjakan kontaktor CV Setiawan Noor selama 170 hari kalender sejak 9 Juli 2019 lalu. Sudah 80 persen pekerjaan menurut kontraktor saat di tanya di lapangan. Namun, proyek bangunan yang akan difungsikan sebagai gudang obat kesehatan tersebut masih belum kantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Banjar, Hj Ida Pressy melalui Lily Agustriana, Kabid Perizinan Terpadu memastikan, sejak proyek bangunan UPT Instalasi Farmasi dari Dikes Banjar berlangsung, pihaknya sama sekali tak pernah menerbitkan IMB gedung UPT Instalasi Farmasi.

“Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar tak pernah menerima rekomendasi dari Dinas Pentaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proses administrasi IMB dan Amdal pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi dari Dinkes Kabupaten Banjar, ujar Lily, Rabu (26/11/2019).
Dugaan tak ber-IMB gedung UPT Instalasi Farmasi pun diperkuat dengan adanya pernyataan Farida, Kabid Pengawasan Pembangunan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar yang mengaku tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pembangunan IMB gedung UPT Instalasi Farmasi.
“Kami sama sekali tidak ada menerima laporan terkait usulan pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi dari Dinas Kesehatan, terlebih merekomendasikannya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar untuk menerbitkan IMB-nya,” aku Farida.
Kendati, dugaan bangunan UPT Instalasi Farmasi tak ber-IMB cukup kuat. Namun, Pengawas Proyek Pembangunan dari CV Setiawan Noor yakni, Iwan mengaku terkait masalah IMB UPT Instalasi Farmasi sudah clear.
“Tugas kita hanya membangunkan gedung setelah lahan clear, dan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta proses IMB pun rampung. karena IMB bukan kita yang menanganinya. Namun, langsung di tangani Kastolani pejabat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar,” bantahnya.(**)