SUARA BANUA NEWS. Martapura-Kejaksaan Negeri Martapura akhirnya angkat bicara terkait belum beresnya permasalahan administrasi IMB yang saat ini sedang di proses oleh oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar ke Dinas PMPTS Kabupaten Banjar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Martapura Andri NHN, SH, MH tugas TIM TP4D terhadap pembangunan Instalasi Farmasi di Jalan Albasia 4 tersebut hanya sebatas pengawasan Pembangunan.

Terkait permasalahan administrasi antar dinas itu bukan ranah mereka, yang penting ada surat pemberitahuan Dari Dinas bahwa mereka sudah mengurus permasalahan administrasi perijinan IMB bangunan tersebut.

” Tidak masalah pembangunan berjalan sembari memproses IMB ” terangnya
Selain itu Andri juga menjelaskan bahwa ada konvensasi khusus untuk permasalahan administrasi yang diberikan terhadap proyek yang dikerjakan oleh pemerintah kabupaten setempat di lokasi yang sudah menjadi aset pemerintah itu sendiri.
Apalagi proyek pembangunan tersebut untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kooperasi atau perusahaan.
” Ada perbedaan khusus antara proyek yang dikerjakan oleh pemerintah dengan proyek yang dikerjakan oleh pribadi ataupun kooperasi ” ucapnya.
Lanjut andri proyek pembangunanyang dikerjakan secara pribadi atau kelompok memang harus wajib memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku seperti harus memiliki IMB terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
Sementara proyek pemerintah tidak harus seperti itu, apalagi harus terpampang papan IMB. Selama ada surat pemberitahuan dari instansi terkait bahwa proses administrasi sedang dijalankan, maka proses pembangunan bisa tetap jalan.
” Jangan sampai hanya karena permasalahan administrasi satu rumah menyebabkan proyek pembangunan untuk kepentingan publik jadi terbengkalai ” tandasnya.(**)