suara banua news – MARTAPURA, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) wacanakan tarif jasa pelayanan pasar (JPFP) di Kabupaten Banjar baik untuk biaya sewa toko, kios, bak, dan los naik sebesar 30 persen. Begitu pula tarif retribusi kebersihan yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 perharinya.

Naiknya tarif retribusi JPFP tentunya bukan tanpa sebab, melainkan guna meningkatkan pelayanan fasilitas pasar untuk kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar, serta sebagai upaya PD PBB mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) lantaran di 2019 lalu baru dapat terealisasi 90 persen dari target Rp600 Juta.


Belum satu bulan pasca ditetapkan kenaikan JPFP retribusi kebersihan awal Januari 2020 belum lama tadi. Salah satu pedagang elektronik di Kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Jalan Menteri Empat, Kelurahan Keraton, Kabupaten Banjar keluhkan jumlah kartu retribusi yang dibagikan terbilang tak wajar.

” Dalam sehari itu kita menerima sebanyak dua lembar karcis iuran kebersihan yang kini naik menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk karcis iuran ketertiban seharga Rp1.000 kita terima sebanyak empat lembar perharinya yang dibagikan oleh petugas yang berbeda,” ujar Agung Wibisoni pemilik toko elektronik di PPS Martapura.

Artinya, papar Agung lebih jauh, dirinya mesti menyiapkan uang sebesar Rp8.000 untuk iuran retribusi kebersihan dan keamanan saban harinya atau jika ditotal perbulanya hampir Rp200.000 lebih dipotong satu hari libur saban minggunya. Itu pun belum termasuk uang pembayaran tagihan listrik, sewa toko, dan gajih beberap orang karyawan yang ia pekerjakan di tokonya. Sementara, penjualan alat dan suku cadang elektronik di tokonya kian sepi.

“Karcis retribusi yang dibagikan berganda ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu atau sekitar 2016. Sedangkan kondisi pasar tetap kumuh dan semraut.  Bahkan fasilitas penunjang seperti, jalan pasar becek, begitupun kondisi drainase tak berfungsi secara maksimah hingga terjadi endapan lumpur dan limbah pasar yang menimbulkan aroma menyengat tak sedap”

“ Yang sangat mengganggu kenyamanan pedagang dan pengunjung, hingga berdampak sepinya pembeli,” ucap pria yang mengaku sejak 2006 silam sudah berdagang dikawasan PPS Martapura yang berdiri sejak 2003.

Dikatakan Agung, pihaknya selalu siap untuk berkontribusi dengan kerab membayar retribusi ke PD PBB. Namun, fasilitas penunjang, ketertiban, dan kebersihan mesti ditingkatkan. Mengingat harga satu unit toko yang ia kontrak pertahunya Rp9 Juta.

“Kami harap PD Pasar memberikan perhatian serius terhadap kondisi PPS Martapura yang kian sepi pengunjung. Jangan sampai retribusinya saja yang ditarik dan dinaikan, namun fasilitasnya kian memburuk tanpa perhatian,” ungkapnya.

Dikonfirmasi ihwal itu, Rusdiansyah, Direktur PD PBB pun menjelaskan, terkait kartu retribusi yang terbagikan secara ganda tersebut mungkin hanya kesalah pahaman.

“Mungkin saja petugas yang membagikan kartu pungutan retribusi di 634 unit toko yang aktif tersebut berbeda atau digantikan temanya karena masih ada toko yang belum buka dan harus ditagih kembali. Kemudian karyawan toko yang menerima pun berbeda sehingga terjadi kartu retribusi yang dibagikan berlebih,” jelas Rusdi

Mestinya, tambah Rusdi, kalau memang sudah melakukan pembayaran retribusi tinggal tunjukan bukti bahwa sudah menerima pungutan retribusi sehingga pungutan pun tak berulang. “Tapi terkait perihal ini akan segera kita koordinasikan dengan pihak pemegang usaha dan pihak pengelola,” tegasnya.***