suara banua news – BALANGAN, Sejumlah barang bukti perkara pidana umuum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Balangan, Senin (17/02/2020), dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah

SEJUMLAH barang bukti tersebut, natkoba jenis sabu seberat 25,98 gram, obat daftar G dan Daftar W sebanyak 41.789 butir, HP, senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya dengan cara di bakar dan dipotong dan dihancurkan menggunakan blender.


Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Khaidir SH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan perkara pidana umum yang terjadi selama tahun 2019 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu pemusnahan.barang bukti ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Balangan
mengurangi adanya penumpukan barang bukti dari sejunlah petkara pidana yang terjadi di wilayah hukum.Kejari Balangan.

“Barang bukti yang dimusnakahkan ini merupakan perkara yang sudah inkrah. Kebanyakan diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat ilegal,” ungkap Khaidir SH.

Kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Balangan, Kejari menghimbau agar bersama sama menekan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, sehingga tercipta suasana lingkungan yang aman dan jauh dari narkoba.

Sementara itu Bupati Balangan H Ansharudiin mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan terhadap adanya potensi serta penyalahgunaan obat abatan terlarang.

“Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kalau mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkan ke aparat umum agar bisa dilakukan tindakan hukum”

“Penyalahgunaan narkoba harus kita perangi bersama sama. Karena narkoba ancaman bagi kita semua. Sekali lagi, kita apresiasi tindakan tegas aparat,” kata Ansharuddi

Selain Bupati H.Ansharuddin, kegiatan.pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri instansi terkait dan tokoh agama di Kabupaten Balangan.***

tim suara banua news


***