suara banua news – BANJARMASIN, Sidang lanjutan gugatan perdata antara puluhan pengacara senior Kalimantan Selatan ( Penggugat ) dan Ketua Umum Pimpinan Nasiinal Persatuan Pengacara
(P3HI ) dengan agenda pembacaan Replik dari Penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin., Kamis (20/02/2020).

MENURUT H.Abdullah salah satu Penggugat, tergugat dalam perlawanannya mengatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berhak mengadili perkara ini. Yang berhak mengadili adalah Dewan Kehormatan.


” Kalau menurut mereka atau pihak Tergugat perkara gugatan Perdata ini bukan wewenang Pengadilan Negeri Banjarmasin, tapi Dewan Kehormatan. Tolong buktikan siapa orangnya, ” ungkap H. Abdullah.

Ditambahkannya, hingga saat ini tidak pernah mengetahui siapa yang manjadi Dewan Kehormatan itu dan kapan.am kapan dilantiknya? Pihaknya juga tidak pernah mendengar beritanya dimedia?

Selain itu tergugat, beranggapan bahwa gugatan yang persidangannya dipimpin Moch. Yuli Hadi SH MH, dianggap salah sobjek. Menurut mereka bahwa Pengadilan Tinggi seharusnya juga ikut tergugat?

” Dianggap gugatan salah sobjek, dimana? PT Banjarmasin semestinya juga digugat, dalam masalah ini tidak bisa, dimana Pengadilan Tinggi adalah atasannya Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Setiap orang boleh menggugat P3HI dan bahkan Peradipun boleh digugat dan tidak hanya oleh advokat saja, melainkan ormas ataupun oleh person masyarakat sendiri. Itu semua demi keadilan.

” Semua elemen bisa menggugat P3HI, asalkan mereka dianggap tidak bisa menegakkan keadilan ataupun profesi advokatnya sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, ” katanya.

Sementara, Kuasa Hukum P3HI, Hindarno SH, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan bantahan dan meminta waktu kepada majelis hakim selama sepekan.

” Kami akan memberikan jawaban terkait Replik dari Puluhan Advokat senior tersebut, dan meminta waktu selama sepekan kepada majelis hakim, ” katanya saat ditemui usai sidang.****
ahmad kori

***