suara banu news – JAKARTA, Dinas Kesehatan beserta sejumlah tokoh agama di Kabupaten Banjar, melakukan audensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) RI di Jakarta, terkait fatwa MUI tentang penggunaan vaksin Measles Rubella (MR).Selasa (10/3/2020).
Kepala Dinas Kabupaten Banjar, ,dr Diauddin, yang memimpin rombongan tersebut, diterima Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI RI, KH Arwani.

DALAM PENJELASANNYA KH Arwani, bahwa sikap MUI jelas bahwa vaksin yang diberikan untuk imunisasi MR adalah boleh.

” Tidak ada bahan atau unsur babi dalam vaksin tersebut. Yang betul adalah enzim babi hanya untuk katalisatornya saja,” tegasnya.
Apalagi lanjut dia, vaksin tersebut sudah melalui proses pembersihan dan berdasarkan uji laboratorium tidak ditemukan lagi, unsur babi di dalamnya.
KH Arwani menyebutkan sejumlah dalil dan pendapat ulama tentang penggunaan makanan yang berasal dari hal yang haram, namun diperbolehkan untuk dipergunakan jika dalam keadaan darurat.
“Namun sifatnya hanya sementara, jika nanti ditemukan vaksin yang tak lagi menggunakan enzim babi sebagai katalisator, maka kita wajib menggunakan vaksin baru tersebut, dan meninggalkan vaksin lama,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI pusat, KH Miftahul Huda, bahwa keluarnya Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018, tentang penggunaan vaksin MR produk dari SII untuk imunisasi, sudah melalui kajian dan meminta pendapat para ulama.
Dia menyebutkan bahwa, penggunaan vaksin tersebut dibolehkan dalam keadaan darurat.
“ Banyaknya serangan penyakit campak dan rubella hingga menyebabkan puluhan anak-anak di Indonesia meninggal dunia, dan ribuan suspect, maka sudah bisa dikatakan darurroh”
” MUI memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut, untuk mencegah. Mengingat semakin banyak anak yang terserang penyakit tersebut,” bebernya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr Diauddin menjelaskan bahwa di Kabupaten Banjar masih ada pendapat bahwa penggunaan vaksin MR haram.
” Makanya kita ajak sejumlah tokoh agama untuk mendengar langsung penjelasan dari MUI pusat, terkait diperbolehkannya penggunaan vaksin MR,” ujarnya.
Diauddin menyebutkan, capaian imunisasi MR di Kabupaten Banjar cukup lumayan. Yakni mencapai 70 persen, namun belum memenuhi target yang diinginkan yakni 95 persen.
Dia berharap dengan penjelasan langsung dari MUI RI tersebut, para tokoh agama dan guru agama di Kabupaten Banjar, juga bisa membantu meyakinkan masyarakat tentang diperbolehkannya penggunaan vaksin MR.
Plt Kemenag Kabupaten Banjar, H Ahmad Shaufie yang turut mendengar penjelasan dari MUI pusat berpendapat, setelah mendengarkan pendapat Komisi Fatwa dari MUI pusat itu, dirinya merasa sangat jelas kedudukan vaksin MR yang dipergunakan untuk imunisasi campak dan rubella.
” Saya sependapat dengan kesimpulan dari Komisi Fatwa MUI pusat, bahwa vaksin MR diperbolehkan untuk digunakan sebagai vaksin imunisasi. Karena saat ini belum ditemukan vaksin yang halal dan suci,” ujarnya.
Namun lanjut dia, penggunaan vaksin SII ini sifatnya sementara. Karena kondisinya darurat syar’iyyah. Jika nanti ditemukan vaksin yang halal dan suci, maka vaksin yang sekarang tidak dipergunakan lagi. ****
suara banua news.
***