suara banua news – MARTAPURA, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banjar, di tahun 2020 kembali menyalurkan Bantuan Dana Alokasi Khusus untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 3 Kelurahan.
JIKA tahun 2019 lalu tercatat sebanyak 143 RTLH, tahun 2020 ini ada 142 yang masuk database yang disebutkan dalam rapat persiapan DAK Perumahan 2020 untuk RTLH di Kantor Dinas Perkim Selasa siang, (17/3/2020).

Adapun anggaran yang bakal dikucurkan dari 142 unit RTLH, yaitu sebesar Rp.2 miliar 485 juta, untuk 3 Kelurahan dengan rincian 100 unit di Kelurahan Keraton dan Pesayangan 26 unit serta Kelurahan Jawa sebanyak 16 unit.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banjar, Mursal menyatakan, jumlah bantuan yang bersifat stimulan tersebut besarnya sama seperti tahun lalu yaitu 17,5 juta per unit rumah dalam bentuk belanja barang.
Prosedur penyaluran dana DAK tersebut dari KPN masuk ke kas daerah melalui 3 tahap dan masuk ke rekening penerima secara 2 tahap yang mana kali ini upah untuk para tukang bisa langsung diserahkan.
” Sebesar 2,5 Juta untuk upah tukang bisa langsung dibayarkan, suementara sisanya pemindahan buku tabungan ke penerima langsung ke penyedia barang ” papar Mursal
Apabila sebelumnya terkait program ini BPKAD sebagai penyalur dana stimulan, kali ini wewenang tersebut di serahkan ke dinas.
Bantuan tahap pertama dimulai pada tanggal 21 Juli, di tahap 2 Oktober, dan Januari 100 persen sebagai bahan review untuk bisa mendapatkan bantuan selanjutnya, tambahnya Mursal.
Pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan untuk bisa di buatkan SK penetapannya oleh Bupati.
Kemudian penyerahan RAB, pembuatan rekening dan penentuan Toko Bangunan yang dipilih.
” Verifikasi ditarget bulan Maret, April untu proses administrasi. Pada bulan Mei diharapkan dana turun sekaligus,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dana stimulan tersebut nantinya akan dikucurkan dengan pagu 25 persen untuk tahap pertama dan 45 persen tahap kedua serta 30 persen untuk tahap akhir.
Sedangkan prosedur dalam proses penyaluran dana DAK, dari KPPN ke Bank Kalsel sebanyak 2 Kali. Kemudian dari Bank Kalsel ke penerima bantuan RTLHsebanyak 3 kali.***
**