suara banua news – BANJARMASIN, Praktisi hukum, Dosen dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ), Banjarmasin Kalimantan Selatan Dr. Diankorona Riadi, S.H.,M.H., menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, di Kota Banjarmasin, menyusul kasus Covid-19 secara nasional terus meningkat, masih belum siap.

SELAIN perlunya persiapan yang matang, penerapan PSBB juga harus mengkaji semua aspek, termasuk aspek sosial dan juga penyaluran bantuan pangan terhadap warga terdampak harus benar benar di persiapkan serta tepat sasaran.


” Untuk Kota Banjarmasin, PSBB ini sepertinya belum siap. Sarananya, perhatian terhadap masyarakat. Kalau semua warga dirumahkan, apakah tidak berdampak ke persoalan lain,” ujar Dr. Diankorona Riadi, S.H., M.H. Minggu, (26/4/2020)

PSBB ini kan, tambahnya Dian, berskala besar. Maksudnya jarak ini semakin jauh. 1, 2 meter, semakin jauhlah. Karena ada skala besar itu.

Bayangkan selama 14 hari penerapan nya. Dampaknya itu sangat terasa bagi pekerja harian, seperti tukang ojek, buruh bangunan.

Kemudian bantuan pangan yang bakal di salurkan juga harus siap. Baik sarana prasarananya serta anggarannya harus tersedia, dan cukup untuk berapa lama, sambungnya Dian.

” Kita sepakat dasar penerapan PSBB ini adalah UU Kesehatan tentang karantina,” jelasnya.

Kalau ingin memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, daerah penyanggah seperti Kabupaten Banjar, Batola dan Kota Banjarbaru, juga harus diberlakukan PSBB, bersamaan dengan Banjarmasin.

Inilah perlunya koordinasi lintas daerah, termasuk dengan Kementerian Kesehatan secara bersamaan. Sebelum mengeluarkan SK, Kementerian Kesehatan harus memantau daerah penyanggah kasus Coronanya tinggi,terangnya.

” Target akibat wabah pandemi Corona ini kan warga yang harus kita lindungi. Kesehatan harus di jaga.Tapi kalau sarana tempat olah raga ditutup, ini kan kontradiktif,” bebernya Dr. Diankorona Riadi, S.H., M.H.

Seperti di ketahui, dalam penerapan PSBB ini, masih ada warga yang belum mengetahui soal PSBB termasuk hal yang di perbolehkan dan di larang, termasuk penerima bantuan pangan, saat PSBB diterapkan.****