suara banua news – MARTAPURA, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, memanggil Perusahaan Daerah (PD) Baramarta dan PT. Banjar Intan Mandiri (PT BIM), terkait legalitas dan target potensi ekonomi di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Selasa ( 2 /6/ 2020).
MENURUT Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya, mengemukakan bahwa kedua perusahaan daerah milik Kabupaten Banjar, sedang mengalami permasalahan pajak, menyusul melesunya produksi penjualan batu bara, akibat dampak pandemi virus Corona.

” Salah satu persoalan yang dihadapi itu adalah masalah perpajakan yang memasuki proses hukum dari Mahkamah Agung (MA)”

” Kendati demikian Baramarta yang bergerak disektor pertambangan batu bara ini tetap memberikan kontribusinya untuk daerah,” ujar Heru.
Kontribusi yang diberikan itu sekitar Rp 200 Juta ditahun 2020. Kemudian pada Desember mendatang akan dibayar lagi sekitar Rp1,5 Miliar.
Terkait masalah perpajakan yang mendera PD Baramarta sudah ada berita baiknya, mudah-mudahan hal tersebut memberi ruang bagi PD Baramarta untuk melakukan eksport batu bara, tambahnya.
Sedangkan persoalam yang dihadapi PT BIM, berkenaan dengan pelepasan Holding, lanjutnya.
Berdasarkan pernyataan dari PD Baramarta, PT BIM sebagai Holding tidak pernah melakukan pernyataan saham untuk PD Baramarta.
Terkait persoalan ini, tandasnya Heru, pihaknya akan mengkonfirmasi ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Di situ sudah ada Raperda soal pelepasan Holding, sehingga baik PD Baramarta maupun PT.BIM yang sejak awal berdiri sudah berbentuk PT dan dapat berdiri masing-masing.
Heru pun memastikan, DPRD Kabupaten Banjar akan mencoba mendorong dua perusahaan milik daerah Kabupaten Banjar agar lebih maju dan lebih baik lagi kedepannya.
Direktur PD Baramarta, Teguh Imanullah, menguraikan kalau PD Baramarta tahun ini sudah menyetorkan Rp200 Juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar sesuai kemampuan perusahaan saat ini.
“Kami bersama Komisi II sebagai mitra kerja, berkomitmen menyetorkan sisa kewajiban PAD kami yakni, kurang lebih Rp1,5 Miliar,” jelasnya.
Bencana non alam covid-19 sangat berpengaruh terhadap perusahaan PD Baramarta.
“Ditengah pandemi ini membuat perusahaan kami slow down atau mengalami perlambatan karena terjadi pengereman kapasitas produksi terpasang”
“Karena pembeli batu bara banyak melakukan renegosiasi harga jual yang tentunya merubah segala kepentingan bisnis PD Baramarta,” bebernya.
Tak hanya itu, papar Teguh, saat ini harga jual batu bara perminggunya, hanya Rp700.000 untuk kalori/ Gross CV; AR (GAR) 6.000 – 6.100, yang tentunya sangat jauh dari ekspektasi PD Baramarta.
“Ekspektasi kami selama ini kurang lebih Rp900.000 keatas,” jalasnya lagi.
Sedangkan terkait masalah perpajakan, dibenarkan Teguh, masih berproses di MA, dan masih menunggu hasilnya.
“Kita tunggu sama-sama seperti apa hasilnya nanti. Yang jelas semuanya sudah kita sampaikan, ungkapkan”
” Kita juga tidak bisa memberi batasan waktu, karena masalah hukum inikan, ditentukan oleh pengambil putusan sesuai ketentuan,” tandasnya.
suara banua news