suara banua news- MARTAPURA, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M.Rofiqi, mengaku tidak memahami tolak ukur sejumlah anggota dewan dalam menentukan pilihan daerah yang bakal dikunjungi?
Dirinya juga mengatakan tak bisa melarang sejumlah anggota dewan yang ingin melakukan kunjungan kerja keluar daerah, meski diketahui saat ini wabah Corona belum mereda.

” Karena sudah teragendakkan dan disepakati bersama Banmus, dimana kawan-kawan menghendaki adanya kunker, saya tidak bisa melarang,” ujar Rofiqi, awal pekan tadi.

Disinggung soal apakah anggota dewan yang bakal melakukan kunjungan kerja itu sudah melaksanakan rapid test dan swab?
” Ada beberapa anggota yang sudah melakukan rapid test, baik secara mandiri maupun difasilitasi Dinas Kesehatan,” terangnya Rofiqi.
Seusai melakukan kunjungan kerja, apakah hal yang sama juga akan dilakukan anggota dewan, yaitu melakukan rapid test dan swab atau masuk dalam daftar ODP dan di karantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan?
” Nantilah kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Bagaimana mekanismenya yang benar dan sesuai dengan standar gugus tugas,” kata Rofiqi.
Rofiqi juga menegaskan, selama masa transisi PSBB, dirinya pribadi tidak melakukan kunjungan kerja keluar daerah dan tetap standby di kantor dewan dalam beberapa bulan ini.
Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman saat ingin dimintai komentarnya, enggan memberikan keterangan persnya.
Seperti diketahui sejumlah anggota dewan Kabupaten Banjar berencana akan melakukan kunjungan kerja keluar daerah.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Banjar, tertanggal 11 Mei 2020, tercatat sejumlah agenda kunjungan kerja keluar daerah yang dilakukan sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam komisi komisi.
Kumjungan kerja ini juga mengikutsertakan SKPD terkait, baik yang dilaksanakan Komisi I,II dan III.
Sedangkan daerah yang menjadi tujuan kunjungan kerja tersebut diantaranya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Provinsi Kalimantan Tengah.****
suara banua news