suara banua news.- BANJARMASIN Masa transisi PSBB Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, tidak memperpanjang kebijakan diskon 50 persen bagi pelanggannya yang berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

” Untuk tagihan bulan Juni ini, kami sudah tidak memberikan diskon bagi pelanggan MBR,” jelas, Sekertarisnya PDAM Bandarmasih Ir. Sudrajat, kemarin siang.


Diyakininya, jika kebijakan memberikan diskon tarif 50 persen tersebut diperpanjang, maka akan mengganggu biaya produksi, dimana 80 persennya bersumber dari tarif pembayaran rekening bulanan pelanggan PDAM.

Berkaitan.adanya rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan subsidi 50 persen diskon tarif PDAM untuk pelanggan MBR di bulan Juni, itu hanya wacana.

” Kami diharuskan bisa memberikan deviden bagi Pemerintah Provinsi Kalsel pada tahun buku 2018-2019, itupun berdasarkan atau harus terlebih dahulu menunggu hasil audit kinerja ” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh PDAM Intan Banjar melalui Aat Hikma selaku Humas, dirinya menuturkan bahwa pasca selesainya pemberlakuan PSBB di Kabupaten Banjar, tidak ada instruksi lanjutkan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemko Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalsel selaku owner untuk memperpanjang kebijakan diskon tarif tersebut.

” Saat ini kami hanya menunggu instruksi dari owner, dan seperti yang bisa dirasakan memang tidak ada instruksi penambahan waktu pemberian diskon tarif tersebut ” singkatnya.

Seperti diketahui saat pemberlakuan PSBB di Banjarmasin, PDAM Bandarmasih telah mengeluarkan kebijakan diskon tarif 50 persen untuk 27.300 pelanggan MBR.

Sedangkan untuk PDAM Intan Banjar selama pemberlakuan PSBB pihaknya juga sudah memberikan diskon untuk sejumlah golongan yaitu sosial umum, sosial khusus, rumah tangga AI serta MBR dengan diskon yang sama yaitu 50 persen untuk tagihan rekening bulan April dan Mei.****
budi setiawan