![]()
suara banua news- MARTAPURA, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor Pusat Bawaslu RI.
PENANDATANGANAN PKS diteken Ketua Bawaslu, Abhan, SH,MH, dan Ketua KASN, Agus Pramusinto dan disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman melalui vidcon bersama Sekretaris BKDPSDM Banjar, Ajidinnor Ridhali, Kabid Mutasi Promosi dan Informasi, Joko Sutrisno di Command Center Barokah Martapura, Rabu (17/6/2020).
“Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini,” kata Abhan.
![]()
PKS tersebut merupakan penguatan dan kolaborasi kerja sama sebagai upaya langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada, lanjutnya.
Pihaknya sebut Abhan sangat mengharapkan PKS ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto mengemukakan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.
“Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” jelasnya.
Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi.
Agus menjelaskan pada bagian pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu akan mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi
“Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, serta jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya,” bebernya***
suara banua news


















