![]()
suara banua news- SURABAYA, Seorang pelaku pengedaran peredaran obat keras jenis pil LL merk LL diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku berinisial AM (41) tahun, jalan Bendul Merisi Jaya Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Surabaya ini diamankan saat berada di dalam kamar kost, Rabu (27/5/2020) bulan lalu.
DALAM press releasenya, Kasat narkoba AKP Moh. Yasin, S.H Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengatakan pelaku di amankan saat berada di dalam kamar kostnya di kawasan jalan Wonokromo Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya, pada Rabu, 27 Mei 2020, sekitar pukul 15.30, WIB.
Bersama pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 40 (empat puluh) Kantong plastik yang berisi 40.000 (empat puluh ribu)butir obat Keras jenis Pil merk LL.
Kemudian 153 (seratus lima puluh tiga) kantong plastik yang berisi 153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) butir obat keras jenis pil merk LL dengan total keseluruhan 193.000 (seratus sembilan puluh tiga ribu) butir obat keras jenis Pil Merk LL, jelas AKP Moh. Yasin, S.H, Minggu ( 19/7/2020), saat menggelar press realese.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.***
Anon


















