![]()
suara banua news – BATOLA, Dalam menindak lanjuti Perbup Nomor 54 tahun 2020, Forkopimcam Anjir Muara bersama tim relawan Kampung Tangguh Banua Covid-19, terus melakukan sosialisasi dan pembagian masker gratis, Kamis 20/8/2020.
SOSIALISASI meliputi pembagian leaflet
pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang tertuang dalam Perbup nomor 54 tersebut.
Kapolsek Anjir Muara IPDA Helmi Hariawan mengatakan, tujuan Kegiatan ini diharapkan masyarakat Kabupaten Barito Kuala khususnya wilayah Kecamatan Anjir Muara, mengetahui adanya Peraturan Bupati No. 54 Th 2020, yaitu tentang adaptasi kebiasaan baru dengan selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan.
Sosialisasi yang disampaikan berupa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Sasaran sosialisasi adalah lokasi tradisional di Desa Anjir Muara Kota, Kecamatan Anjir Muara, terutama pengunjung pasar serta pedagang.
” Bagi pengunjung pasar diwajibkan menggunakan masker saat memasuki kawasan pasar,” ujarnya.
Camat Anjir Muara Jaya Hidayatullah menambahkan, pemberlakuan Perbup no 54 tahun 2020, akan dimulai di pasar tradisional yaitu pada hari Minggu ini.
Sedangkan sangsi yang akan dikenakan pada pelanggar berupa, teguran secara lisan, disuruh menggunakan masker, atau disuruh balik dan melakukan bersih-bersih lingkungan, jelasnya
” Selama masa adaptasi kebiasaan baru, setiap orang diwajibkan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker saat bepergian atau beraktivitas diluar rumah dan melakukan pembatasan sosial,” lanjutnya.***
Iberahim sbn


















