suara banua news-BANJAR, Bupati Kabupaten Banjar H. Khalillurahman ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Banjar, agar bersikap netral menyusul akan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Hal tersebut ditegaskan Bupati Banjar H.Khalillurahman, dalam Surat Edaran Nomor :800/458-PPPK.2/BKDPSDM tertanggal 28 September 2020 yang ditujukan kepada semua kepala SKPD dilingkup Pemkab Banjar.
MENURUT Sekretaris BKDPSDM Kabupaten Banjar Ajidinor Ridhali, dikeluarkannya surat edaran tersebut merujuk pada surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara serta Ketua Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 tahun 2020, tentang pedoman pengawas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

” ASN harus menjaga netralitas dengan tidak melakukan, kampanye sosialisasi media sosial. Tidak menghadiri deklarasi pasangan bakal calon / calon peserta pilkada,” jelas Ajidinor Ridhali, Selasa (6/10/2020).

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan,tambahnya.
Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam pilkada serentak 2020, diatur dalam produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian yang terkait.
Untuk itu ASN secara tegas dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, bebernya.***
rahmadi sbn