suara banua news – PARINGIN, Sat Pol PP Kabupaten Balangan menertibkan Pasar Paringin. Penertiban ini terkait adanya aturan dan larangan pedagang kaki lima di lokasi-lokasi tertentu.

SELAIN melakukan penertiban pedagang kaki lima, petugas Sat Pol PP juga memberikan arahan soal relokasi tata letak pedagang kaki lima.


Kepala Satpol PP Balangan, Rakhmadi Yusni mengatakan dalam giat penertiban dan relokasi pedagang kaki lima di Pasar Paringin melibatkan UPT Pasar Paringin dengan melakukan sterilisasi lapak pedagang di sekitar Pasar Modern dan Pasar Lama Paringin.

“Banyak pedagang yang mengelar dagangan di lokasi yang tidak semestinya seperti pedagang ayam, ikan basah dan pedagang sayur yang langsung kita arahkan ke lokasi Pasar Modern Adaro yang telah disediakan,” terangnya, Senin (6/10/2020).

Dengan kegiatan itu, ia berharap para pedagang bisa lebih mematuhi aturan dan mengunakan fasilitas yang telah disediakan pihak Pasar untuk mengelar dagangannya secara teratur dan tertib.

Dalam kesempatan itu Kepala Sat Pol PP Balangan ini juga ingatkan para pedagang agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat beraktivitas di pasar.***
suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here