suara banua news – JAKARTA, Petugas gabungan tiga pilar Tambora menggelar kegiatan operasi yustisi di Jalan kendang Raya Tambora Jakarta Barat, Selasa (14/10/2020).

DALAM operasi yustisi ini sebanyak 11 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diberikan sanksi sosial berupa menyapu trotoar jalan dan sanksi sita KTP.


Menurut Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, kegiatan operasi yustisi ini melibatkan sebanyak 30 personil gabungan.

” Sasaran operasi yustisi ini meliput kegiatan edukasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini dan penegakan disiplin protokol kesehatan,” jelas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi.

Kegiatan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung selama 16 hari selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tambahnya.

Operasi yustisi ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan mentaati protokol kesehatan berupa
3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

Dalam operasi yustisi ini sebanyak 11 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dengan rincian 10 orang diberikan sanksi menyapu trotoar jalan dan 1 orang sita KTP.***

suara banua news
Humas Polres Metro Jakarta Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here