suara banua news-BANJARMASIN, Gugatan perdata yang dimohonkan Sri Suamiyati (41) di PTUN Banjarmasin masih belum bisa disidangkan. Pasalnya, Sri Suamiyati selaku penggugat masih perlu memperbaiki gugatannya. Demikian juga BPN Tanah Bumbu selaku tergugat perlu memperbaiki surat kuasa hukumnya.
KUASA hukum penggugat, H. Abdullah mengatakan bahwa meskipun pihak tergugat telah hadir namun persidangan pembacaan materi gugatan masih belum bisa dilaksanakan. Mengingat masih adanya perbaikan, baik masalah gugatannya dan juga surat kuasa hukum dari Kantor BPN Tanbu.

Ditambahkan, adapun dalam persiapan pihak tergugat membawa data-data berupa sertipikat tanah. Dalam keterangannya bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 03 atsa nama Hamrani telah dihapus.

” Bahwa objek sengketa atau SHM nomor 3 tahun 2006 atas nama Hamrani sudah dihapus. Namun pada tahun 2010 ada penurunan menjadi Hak Guna Bangunan nomor 3 tahun 2010, ” kata H. Abdullah SH, saat digelar agenda persiapan di Kantor Pengadilan Tata Uasha Negara Banjarmasin, Selasa (8/12 /2020).
Anehnya, tambah Abdullah, bahwa surat ukur tetap mengacu pada surat ukur yang terdulu.
” Katanya ada pengukuran, tapi HGB yang kedua ini tidak ada pengukuran, tapi tetap pengukuran tahun 2006, ” jelasnya.
Jadi, tambahnya lagi, diduga tanah dijual lagi kepada perusahaan PT. MMP sebagai pemilik terakhir?
Menurutnya, hal ini yang akan pihaknya uraikan nantinya, dimana penurunan diduga tanpa surat ukur atau surat yang dulu juga.
Pihak BPN Tanbu berpendapat bahwa pejabat yang dulu sudah tidak ada lagi, kuat dugaan dokumennya itu tidak ada, lanjutnya Abdullah.
Oleh karenanya pihaknya akan menguji apakah sudah sesuai presedur atau tidak.
” Jadi bila sudah ada perbaikan dan atau sudah sempurna, diberi waktu selama 30, baru akan digelar sidang terbuka, ” pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui, gugatan ke PBN Tanbu terkait diterbitkannya Sertifikat yang diklaim adalah milik Penggugat.***
ahmad kory