![]()
suara banua news – MARTAPURA, Penyebaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Banjar kembali meningkat. Mengantisipasi ini, Pemkab Banjar bersama Forkopimda Kabupaten Banjar
menerbitkan Maklumat Bersama tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
MAKLUMAT tersebut, ditandatangani oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman bersama Forkopimda di Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Kamis (24/12/2020).
Adapun isi Maklumat Bersama tersebut, bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita COVID-19 secara signifikan setelah masa libur.
Tujuannya dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pembatasan kegiatan masyarakat disini meliputi di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Masyarakat dimintakan mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Adapun waktu pembatasan kegiatan di area publik terhitung pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020 seperti tempat hiburan dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 WITA, juga pada rumah makan atau restoran menghentikan aktivitas pada pukul 18.00 dengan mengutamakan pelayanan dibawa pulang tidak makan ditempat.
Sementara itu, pada Tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 01 Januai 2021. Pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik ditempat publik maupun tempat hiburan umum. Untuk cafe, restoran dan rumah makan agar mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away/dibawa pulang, tidak makan ditempat. Pembatasan Kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20.00 WITA.
Tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta baik outdoor maupun indoor (di Hotel, Cate, Resto, Penginapan, Mall dan sebagainya) ataupun membakan petasan/kembang api.
Setiap orang dan Pengelola Tempat Hiburan Umum/Pengelola Usaha yang melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.***
mc kominfo banjar


















