suara banua news – BANJARMASIN, Sidang perkara tindak pidana umum tentang perjudian melalui online atau dewa togel dengan terdakwa Pendi ( 20 ) kembali digelar di PN Banjarmasin dengan agenda pembacaan amar putusan, Selasa ( 9/2 ) sore tadi.

MAJELIS hakim yang dipimpin langsung Wakil Ketua PN A. Bondan SH MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Sutisna Sawati SH, bahwa Pendi warga Jalan Laksana Intan Gang Nilam RT 8 Rw 01 Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin divonis 10 bulan penjara.


Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim sependapat dengan JPU Irfan Harisman SH dari kejaksaan negeri Banjarmasin, bahwa terdakwa Pendi dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur san diancam pidana melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP tentang Perjudian.

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan secara virtual yang dihadiri oleh JPU dan pihak Penasehat Hukum Citra Akbar SH serta disaksikan Ali Akbar SH ketua LSM TOS Pembasmi Kejahatan Kalsel, bahwa barang bukti berupa hp dan uang milik terdakwa dirampas untuk negara.

Sementara terhadap putusan tersebut baik pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU tidak melakukan upaya hukum lagi atau menerima putusan tersebut.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tunturan JPU, yaitu satu tahun enam bulan penjara.

Sementara Penasehat Hukum Citra Akbar SH menilai bahwa putusan hakim tersebut mengecewakan dan tidak sesuai harapan, soalnya pihaknya mengharapkan bahwa hakim sependapat dengan pihaknya yaitu membebaskan terdakwa Pendi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian melalui online atau judi Dewa Togel.

” Inilah keputusan hakim dan Kami hanya bisa menerimanya saja, ” katanya dengan nada kecewa saat ditemui usai persidangan. ***
ahmad kori sbn