![]()
suara banua new BANJARMASIN, Sidang perkara dugaan penyimpangan kas PD Baramarta Kabupaten Banjar senilai Rp.9,2 miliar dengan terdakwa Teguh Imanullah (43) tahun meneteskan air mata saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, (3/5/2022).
MANTAN DIRUT PD Baramarta ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan berlangsung secara virtual.
Dalam dakwaannya JPU M.Irwan didampingi dari Kasi Pidsus Kabupaten Banjar I Gusti Ngurah Anum SH dan rekan, bahwa terdakwa menjabat DIrut PD Baramarta sejak 2017 – 2020 dan diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan pada kas Perusahaan Daerah milik Pemkab Banjar tersebut dan terdakwa diduga mempergunakannya tidak sesuai dengan peruntukannya, diantaranya untuk pengobatan kesehatan isterinya di luar daerah.
Selain itu juga digunakan untuk sewa apertemen selama beberapa hari, dan juga untuk keperluan diluar kepentingan PD Baramarta.
Dan menurut JPU setelah dilakukan audit Inspektorat terdapat kerugian negera sebesar Rp. 9,2 miliar.
Atas perbuatan terdakwa Teguh Imanullah dianggap melanggar pasal 2,3 dan 8 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara oleh Penasehat Hukum yang dalam persidangan dihadiri 9 orang dari organisasi IKADIN Kalsel yang tersebut akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
” Terhadap Dakwaan JPU tersebut Kami akan mengajukan eksepsi, ” Kata Syamsuri SH, Ketua Tim Penasehat Hukum.
Oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH, MH, sidang ditunda minggu depan.***
ahmad kori sbn


















