suara banua news – MARTAPURA, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Banjar Yudhi Andrea menegaskan, bahwa tidak ada pungutan lain selain retribusi dalam pengurusan IMB.

HAL TERSEBUT ditegaskannya, menyusul adanya laporan warga tekait soal dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum Sat Pol PP Kabupaten Banjar dalam pengurusan IMB?

” Agar lebih jelas soal persyaratan IMB, masyarakat cukup buka website DPMPTSP. Semua persyaratan ada disitu,” jelas Yudhi Andrea, awal pekan tadi di Martapura.


Disebutkannya, kewenangan dalam pengurusan IMB di Kabupaten Banjar, terbagi dalam 2 skenario, yaitu skala kecil dan besar.

Untuk skala kecil dengan luas bangunan maksimal 200m persegi, cukup ditangani oleh pihak kecamatan. Sedangkan skala besar diatas 200m persegi ditangani Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar.

Menyikapi adanya dugaan pungli terkait IMB oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab di lapangan, Yudhi meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan jangan mudah percaya akan ancaman ancaman tanpa dasar hukum yang jelas.

Yudhi meminta masyarakat khususnya di Kabupaten Banjar jangan mudah percaya terkait adanya pungutan pungutan yang diluar ketentuan yang berlaku.

” Tidak ada pungutan atau biaya lain dalam proses pengurusan IMB yang ada hanya retribusi. Itupun disesuaikan dengan luas lahan atau bangunan dan sifatnya sekali seumur hidup, ” ujarnya.

Selama masyarakat memenuhi prosedur dan persyaratan yang sudah ditentukan. Baik itu secara langsung maupun online melalui OSS, maka proses IMB akan sangat lancar dan tidak akan merugikan siapapun, imbuhnya.***
budi setiawan sbn