suara banua news – BANJARMASIN, Nasib apes dialami terdakwa Akbar Fadly ( 43 ) alias Adi Gundul selaku pelaksana kegiatan pengadaan kursi di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan diduga rugikan keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 510 juta an, JPU dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

ADAPUN dalam persidangan secara virtual yang diketuai majelis hakim Jamser Sumanjuntak SH dengan kedua hakim anggota Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH serta hadir para penasehat hukum terdakwa yang terkesan enggan menyebutkan namanya tersebut.

Selain itu juga oleh JPU Wendra Setiawan SH dan Gandhy SH dari Kejari Batulicin bahwa terdakwa Akbar sebagai eks PTT pada Kantor BPKAD didenda sebesar Rp 50 juta atau subsidair selama 3 bulan penjara.


Terkait pertimbangan hukuman bagi terdakwa yang meringankan dimana Akbar telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sebesar Rp.501 jutaan.

Meskipun demikian oleh JPU tetap terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana tipikor melanggar pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Penasihat Hukum yang terkesan elergi kepada wartawan tersebut enggan untuk diwawancarai memimta kepada majelis hakim untuk menunda sidang selama dua pekan agar menyiapkan pembelaan.***
ahmad kori sbn