suara banua news – BANJARMASIN, Diduga menyalah gunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018, Kepala Desa Hamak Utara, HSS H.Jaddin ( 61 ) dan terdakwa Zainal Padli selaku bendahara dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 10/8/2021) kemarin.
SIDANG yang berlangsung secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH didampingi kedua anggota Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH, dan turut hadir penasel
hat Hukum kedua terdakwa H. Jaddin didampingi Hamdani SH,MH, H.Dudung ( nama lengkap pian bos ) dan rekan, dan terdakwa Zainal Padli didampingi Ernawati SH,MH dan Arbain SH.
Selain itu oleh JPU Raj Boby Caesar Fardenias SH dari Kejari Hulu Sungai Selatan, bahwa kedua terdakwa yang diduga telah melakukan kerugian negara yang diperkirakan
600 jutaan tersebut juga didenda sebesar 50 juta atau subsidair selama 3 bulan penjara.

Tidak hanya itu, keduanya juga diminta agar membayar uang pengganti, untuk terdakwa H.Jaddin sebesar kurang lebih 390 juta dan Zainal Padli sebesar kurang lebih 320 juta, dan keduanya apabila sudah mendapatkan hukuman tetap atau ingkrah dalam waktu sebulan, harta bendanya akan disita atau menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara.

Adapun dalam pendapat hukum kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara Penasehat Hukum Hamdani SH,MH mengaku keberataan terhadap tuntutan bersalah melawan hukum oleh JPU terhadap kleinnya tersebut.
Menurutnya, tuntutan tersebut dinilainya tidak berdasarkan hukum, dimana kleinnya secara tanggung renteng dengan Bendahara yaitu Zainal Padli.
” Klein Kami tidak menyalah gunakan keuangan negara, karena Anggaran Dana Desa tersebut diperuntukan untuk pembangunan Desa Hamak Utara, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( HSS ). Dan bahkan sekarang sudah dinikmati masyarakat, ” terangnya didamping H.Dudung ( bukan nama lengkap) saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan, Pengacara yang cukup dikenal di Kalsel ini, bahwa oleh terdakwa Zainal Padli diduga kuat dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
” Diduga dana yang digunakan Zainal Padli untuk membeli tanah, mobil dan bahkan diduga untuk merenovasi rumahnya, ” papar Hamdani.
Tidak hanya itu, jelasnya lagi bahwa terdakwa Zainal Padli diduga juga telah memalsukan beberapa kali tanda tangan pejabat lain, dimana agar tanpa sepengetahuan pejabat di Kepcamatan dana bisa dicairkan.
” Dan masalah tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan baik barang bukti surat dan keterangan sebagian saksi, ” katanya.
Pengacara H.Dudung menambahkan bahwa ia menilai tuntutan JPU tersebut terlalu berat.
Menurut H.Abdullah Sani, SH, M.Ag yang dipanggil akrab H.Dudung bahwa tuntutan Jaksa terkesan tidak mempertimbangkan substansi kesalahan H.Jadin dan pula sebab musabab terjadinya kerugian negara tersebut diduga disebabkan oleh Bendahara Zainal Fadli.
” Dalam fakta persidangan Zainal mengaku memalsukan tanda tangan Camat dan H.Jadin sewaktu meminta rekomendasi Rencana Penggunaan Dana Desa, ” tutur Pengacara yang cukup dikenal di Kalsel ini.
Dijelaskan, dan pula dari keterangan beberapa saksi dipersidangan baik dari keterangan Inspektorat Kabupaten, BPKP menafsirkan kerugian negara hanya berdasarkan penafsiran sepihak (tidak profesional), seharusnya BPKP meneliti sedetil mungkin bukan hanya melihat bangunan fisik dan hasil wawancara saja agar ditemukan fakta yang adil menurut aturan yang sebenarnya.
Ditambahkan H.Dudung pihaknya menilai di dalam fakta persidangan keterangan para saksi di duga seperti diarahkan atau disetir oleh JPU untuk memojokan klien kami.
” Dan dalam hal ini Kami tetap berupaya untuk membela klien, berdasarkan keterangan yang kami temukan di dalam.persidangan maupun fakta – fakta diluar persidangan demi tegaknya hukum di bumi lambung mangkurat, ” pungkas pengacara terkenal tersebut.***
ahmad kori sbn