suara banua news – BANJARMASIN, Setelah cukup lama menunggu pengesahan raperda perubahan badan hukum, Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah ( PD PAL ) Banjarmasin akhirnya bisa bernapas lega dengan sudah disahkannya perda perubahan badan hukum tersebut oleh DPRD Kota Banjarmasin pada 7 Oktober 2021 tidak lama setelah PD PAL Banjarmasin mendapatkan Notifikasi E-Perda yang sudah terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri 23 September 2021 lalu.
TIDAK LAMA setelah mendapatkan notifikasi bahwa raperda perubahan badan hukum tersebut, akhirnya raperda tersebut saat ini sudah sah menjadi Perda Perubahan Badan Hukum dan PD PAL akhirnya secara resmi berganti nama menjadi Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin.
Dirut Perumda PALD Rahmatullah mengaku sangat bersyukur bahwa upayanya menjadikan PD PAL menjadi Perumda PALD tidak terlalu menemui banyak hambatan, keseriusan pihak Legislatif dalam memuluskan jalan Raperda Perubahan Badan Hukum menjadi Perda patut diacungi jempol dan patut diapresiasi.

” Saya sangat bersyukur bahwa hasil jerih payah kami bersama tim pandu Raperda Perubahan Badan Hukum PD PAL akhirnya membuahkan hasil, dan saya akan berusaha menjalankan amanah ini dengan sebaik baiknya,” ungkapnya.

Rahmatullah juga menyampaikan, proses hingga akhirnya Perda Perubahan Badan Hukum ini disahkan, pihaknya sedikitpun tidak pernah berkecil hati meskipun dulunya PD PAL sempat di anak tirikan, bahkan dilepas sang induk untuk mandiri.
Namun dengan niat keikhlasan dan demi menjalankan amanah, PD PAL akhirnya secara perlahan bisa bangkit dan justru bisa memberikan perubahan secara maksimal baik secara tersirat maupun tersurat.
” Saat ini kami sudah bisa menunjukkan bahwa persepsi yang dulunya bahwa PD PAL adalah tempat atau lingkungan yang kotor, sekarang hal itu sudah kami tepis, dan masyarakat bahwa PD PAL adalah tempat atau lingkungan kerja yang bersih dan nyaman dalam upayanya memberikan pelayanan sanitasi ke masyarakat,” imbuhnya.
Dengan resminya PD PAL menjadi Perumda PALD Rahmatullah optimis bahwa perusahaan yang dipimpinnya akan bisa lebih menunjukkan optimalisasi pelayanan sanitasi ke masyarakat dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai pemilik tunggal Perusahaan Umum Daerah tersebut sesuai dengan PP No.54 tahun 2017 tentang Perubahan Badan Hukum BUMN.
Sementara itu di lain pihak, Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih untuk menjadi Perseroda hingga kini masih belum jelas arahnya,
meskipun dari pihak legislatif yaitu ketua Koordinator Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih Arufah sebelumnya sudah menyatakan bahwa saat ini sudah dalam finalisasi namun faktanya pihak PDAM Bandarmasih belum juga menerima notifikasi E-Perda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih tersebut oleh Kementerian Dalam Negri RI.
Padahal untuk diketahui bahwa usulan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda tersebut sudah diajukan sejak Agustus 2020 lalu, dan hingga memasuki akhir Oktober 2021 Raperda tersebut masih belum jelas nasibnya.
Dirut PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi yang diwakili oleh Sekertarisnya Sudrajat juga hanya bisa menyatakan bahwa Raperda yang sudah mereka usulkan lebih dari setahun tersebut masih dalam tahap finalisasi.
” Kami saat ini hanya bisa menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak legislatif, dan informasi yang kami terima sampai saat ini bahwa Raperda tersebut masih dalam tahap Finalisasi,” terangnya.
Sudrajat berharap, pihak legislatif tidak memperlambat proses pengesahan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih tersebut, jikapun ada hal hal lain yang perlu dikomunikasikan secara intens pihaknya siap membantu para legislatif untuk melancarkan proses pengesahan Raperda tersebut.
” Kami berharap masalah ini jangan sampai dibiarkan berlarut larut, karena ini nantinya akan berpengaruh pada performa perusahaan dan akhirnya nanti kepada pelanggan PDAM,” tandas Drajat.***
budi ssbn