suara banua news -BANJAR, Ketua Kamar Dadang Indonesia (Kadin) Kalsel, HM Rofiqi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menyusul dirinya dan beberapa pengurus daerah Kadin Kalsel lainya, dipecat Ketua Umum Kadin Kalsel Edy Suryadi.

DALAM gugatan bernomor register 117/Pdt.G/2021/PN Bjm itu sebagai tergugat adalah Ketua Kadin Kalsel Edy Suryadi dan turut tergugat Rinjani Wahnan.

Menurut Supiansyah Darham, selaku Kuasa Hukum penggugat HM Rofiqi, gugatan yang dilayangkan tersebut buntut dari pemecatan kliennya dan pengurus daerah Kadin Kalsel lainnya oleh Ketua Kadin Kalsel, Edy Suryadi.


” Tergugatnya Edy Suryadi dengan turut tergugat Rinjani Wahnan”

“Panjar gugatan sudah kami bayar, tinggal menunggu sidang perdana,” kata Supiansyah Darham, Kamis (25/11/2021).

Rinjani Wahnan, merupakan orang yang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Kadin Banjar menggantikan Rofiqi yang dipecat Edy Suryadi, dalam Muskab ke VII Kadin Banjar, 24 Juni 2021 di Hotel Tree Park Banjarmasin.

Kedua tergugat ini dituduhkan telah melawan hukum lantaran melakukan pemecatan dan menggelar Muskab tak sesuai prosedur dan cacat hukum.

“Hasil Muskab tanggal 24 Juni 2021 bertentangan dengan Pasal 26 ayat 3 AD/ART Kadin yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat HM Rofiqi. Maka sudah sepatutnya tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan mukum,” jelasnya Supiansyah Darham.

Dengan demikian, kata Supiansyah, Rofiqi masih sah selaku Ketua Kadin Banjar periode 2019-2024 sesuai SK nomor 17/SK/DP/KDKS/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019.

Ada 12 isi petitum gugatan tersebut. Di antaranya Supiansyah meminta hakim PN Banjarmasin untuk membatalkan surat pemecatan Edy Suryadi terhadap kliennya Rofiqi, termasuk membatalkan SK Ketua Kadin Banjar Rinjani Wahnan.

Yang menarik, penggugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 12 miliar.

“2 miliar kerugian materil dan 10 miliar kerugian immateril yang diderita klien saya,” tandasnya, Supiansyah.***
suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here