suara banua news – BANJARMASIN, Sidang perdana perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, dengan terdakwa Abdul Kadir dan M. Rizwan Riedaldy [berkas terpisah] di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa sore (7/12/2021).

SIDANG dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan anggota Yusriansyah SH, MHum.

Dalam dakwaannya tim JPU dari Kejati Kalsel Bony W SH, kedua terdakwa dikenakan dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sedangkan untuk dakwaan subsidair melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat mengamankan terdakwa petugas dibantu terdakwa Abdul Kadir dengan memintanya untuk menghubungi terdakwa M. Rizwan Riedaldy, agar bisa ketemu dengan dirinya.

Dijelaskan lagi, terdakwa M. Rizwan Riedaldy, diamankan petugas Ditresnarkoba saat berada di Jalan SMA 3 Komplek Cempaka Residence No 25 RT 03 RW 01 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru,

Bersama terdakwa petugas menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,74 gram (berat bersih 5,42 gram) yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah.

Barang bukti lain yaitu 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP merk Iphone warna grey dengan nomor simcard 0877-3421-2779, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0812-5650-8088, 1 (satu) buah ATM Bank BCA No. Card 6019-0085-1928-8756 an. Ahmad Yanor dan 1 (satu) buah ATM Bank BCA No.Card 5379-4130-4720-9413 an. M. Rizwan Riedaldy.

Pada saat penangkapan terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kosan terdakwa di Jalan Perdagangan RT.022 RW.002 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara dan menemukan 20 (dua puluh) paket sabu dengan berat kotor 876,78 gram (berat bersih 865,76 gram), 1 (satu) buah kotak sepatu warna ungu merk Fiomi, 1 (satu) buah sendok makan yang terbuat dari plastic, 1 (satu) buah sendok makan yang terbuat dari stainless, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 7 (tujuh) pack plastic klip.

Terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu mendapatkan perintah dari terdakwa Abdul Kadir [saksi] untuk melakukan pengantaran sabu kepada pelanggan saksi Abdul Kadir dengan sistem ranjau, dan mendapatkan upah sebesar Rp. 800.000 untuk setiap penjualan narkotika jenis sabu seberat 1 Onsnya (100 gram).

Sementara, Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara BLM Nopi Kusuma Jaya mengatakan bahwa pihaknya atau atas nama klain M. Rizwan Riedaldy, tidak melakukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU yang telah dibacakan dihadapan persidangan.

” Kami tidak melakukan eksepsi dan persidangan langsung ke agenda pemanggilan saksi fakta dari JPU tadi, dan sidang minggu depan masih agenda saksi fakta, ” kata Nopi Kusuma Jaya.

Dijelaskannya, dalam perkara yang ikut menyeret klainnya ini [M. Rizwan Riedaldy] bahwa klainnya ikut Abdul Kadir hanya dua bulan dan ia pun hanya bertugas sesuai perintah.

” Ada sekitar 800 gram narkotika yang dititipkan ke Rizwan yang diduga milik Abdul Kadir dan semua sesuai perintanya dimana saja diantar sesuai pesanan,” jelas Nopi Kusuma Jaya. ***
ahmad kori sbn