suara banua news-MARTAPURA, Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPKAPP) Kalsel melakukan aksi damai di halaman gedung DPRD Kabupaten Banjar.

MEREKA menuntut anggaran perjalanan dinas  dan konsultasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar dihentikan. KPKAPP menilai kegiatan tersebut hanya “menggerogoti” uang negara karena hasilnya tidak berbanding lurus dengan hasil kerja  DPRD Kabupaten Banjar.

” Stop kegiatan perjalanan dinas, studi banding dan konsultasi. Karena tidak berbanding lurus dengan hasil kerja  DPRD Kabupaten Banjar, ” kata Aliansyah koordinator KPKAPP Kalsel, Rabu pagi (11/5/2022). 


Pihaknya juga meminta aparat di Kejaksaan Negeri Martapura menangkap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas, mark up biaya  hotel, uang transportasi, dan oknum makelar Pokir (proyek).

Menanggapi tuntutan KPKAPP Kalsel, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari menilai, aspirasi yang disampaikan itu  merupakan bagian dari sosial kontrol yang memang harus ditindaklanjuti.

“Terkait perjalanan dinas sebanyak 8 kali itu sudah tidak ada lagi. Memang ditahun yang lalu pernah terjadi. Tapi  berdasarkan anggaran yang ada, perjalanan dinas itu hanya sebanyak 4 kali berdasarkan kesepakatan di Banmus,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rizanie Anshari.

Jika ada  kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan anggota dan pimpinana DPRD Kabupaten Banjar  diluar kesepakatan yang ada di Banmus, hal itu bisa dikatakan ilegal, tambahnya.

Terkecuali ada kegiatan urgen dan mendapat  persetujuan dari pimpinan komisi serta sesuai dengan agenda raperda yang sedang dibahas, lanjutnya.

Untuk itu dirinya memastikan akan meniadakan kegiatan perjalanan dinas untuk Juni 2022, karena kegiatan  Juni 2022 belum disetujui oleh Banmus.

Pihaknya hanya mengagendakan pada Banmus untuk kegiatan pada bulan Mei sesuai kesepakatan bersama.

Oleh karenanya dirinya tidak bisa memutuskan anggota dewan tidak boleh melakukan perjalanan dinas,  tetapi harus berdasarkan kesepakatan.

Semuanya harus dibicarakan terlebih dulu dengan perwakilan fraksi-fraksi yang ada di Banmus, DPRD Kabupaten Banjar, tandasnya.***