suara banua news – MARTAPURA, Dua orang anak dibawah umur diamankan anggota Sat Pol PP Kabupaten Banjar saat kedapatan mengisap lem fox di kawasan ruang terbuka hijau Ratu Zalecha Martapura (17/5/2022).

DUA wanita warga Martapura yang diamankan itu diketahui warga Kampung Jawa Gg Muhajirin berinisial Sls (17) dan warga Jalan Irigasi Martapura berinisial (15) dan diketahui keduanya putus sekolah.

Menurut pengakuan keduannya, mengisap lem fox dirinya merasa tenang.


Sedangkan lem fox didapatnya dengan cara membeli di salah satu toko bangunan terdekat.

Berdasarkan keterang Kasi Ops Sat Pol PP Kabupaten Banjar menjelaskan, satu dari pelaku lem fox pernah direhabitasi di salah satu pusat kesehatan masyarakat atau tempat rehabilitas yang ditunjuk pemerintah.

Sementara itu menurut salah satu petugas Sat Pol PP yang bertugas di lapangan kasus lem fox di Kabupaten Banjar bukan kali pertama. Mereka sering mengamankan pelaku lem fox.

Dikatanya lagi, pada malam hari kondisi lampu penerangan di ruang terbuka hijau Ratu Zalecha terbilang minim, sehingga rawan disalah gunakan?

Pihaknya sudah meminta penerangan tambahan kepada Dinas Perkim ( sekarang gabung DLH), oleh Perkim dikatakan penerangan di lokasi itu masih tanggungjawab Pemprop Kalsel.

Rencananya kedua pelaku akan diserakan ke lembaga atau instansi terkait guna dilakukan rehabilitasi dan pembinaan***
suara banua news