suara banua news – BANJARMASIN. Sidang lanjutan dalam perkara dugaan penganiayaan saat pembongkaran baliho di kawasan jalan A.Yani, beberapa waktu lalu dengan terdakwa Geri Mariyes Bawoel, kembali digelar di PN Banjarmasin.
SIDANG yang diketuai majelis hakim I Gede Yuliartha SH, MH dan hakim anggota Fidiyawan Satriantoro SH, berlangsung Senin 27 Juni 2022 serta dihadiri Penasehat Hukum Ishfi Ramadhan SH.
Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU Viktor Ridho SH dari kejari Banjarmasin.

Ferdy Wibowo Sethiono ( korban )
dihadapan persidangan menerangkan sebelum terjadi penganiayaan terhadap dirinya, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Gery ASN pegawai Dishub Kota Banjarmasin, ia dihubungi melalui wa oleh keluarganya bahwa akan ada pembongkaran baliho miliknya berada di Jalan A. Yani km 2 Banjarmasin.

” Saat berada dilokasi, saya menanyakan terhadap para petugas baik Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin yang kebetulan mau membongkar baliho miliknya tersebut”
“Anehnya oleh petugas bukannya memperlihatkan surat ijin pembongkaran, malah saya dikepiting oleh seseorang dari belakang hingga terjatuh dan setelah itu ditendang, ” tutur Ferdy selaku Komisaris PT. Wahana Inti Sejati ( WIN ).
Selanjutnya dirinya
ditarik dan dibawa ke pos penjagaan yang tidak jauh dari lokasi baliho, jelasnya.
” Didalam pos oleh petugas saya mau dipukul lagi, namun oleh rekan saya bernama agus sempat merelai, ” terangnya dihadapan persidangan yang dipantau para LSM dan pengacara korban H. A. Sani SH alias H Dudung.
Dijelaskan, adapun akibat tragedi tersebut ia merasa trauma dan takut. Selain itu akibat yang dilakukan dirinya pada saat itu menderita sakit pada bagian kepala, leher, badan bagian belakang dan kaki.
” Semua yang saya rasakan sesuai dari hasil visum dari pihak rumah sakit Bhayangkara Polda Kalsel, ” katanya.
Sementara saksi fakta Agus dalam keterangannya dipersidangan, mengatakan bahwa ia ada dilokasi TKP tersebut, dan juga menyaksikan bahwa korban dikepiting dilehernya oleh seseorang lewat belakang dan dijatuhkan.
” Namun saat korban yang katanya dipukul saya tidak melihatnya lantaran pada saat itu saya menolong saudara korban yang pada saat bersamaan juga terjatuh lantaran terjadinya kericuhan, ” jelasnya.
Lanjutnya, setelah itu ia kembali menghampiri korban terlihat di wajahnya terluka. Selain itu, ia juga menyaksikan bahwa setelah digiring ke pos oleh petugas korban mau dipukul namun ia sempat melerainya.
Sedangkan saksi Anang, dalam keterangannya, ia melihat bahwa Ferdy dikepiting lehernya dari belakang oleh petugas, dan ia juga sempat menyaksikan korban ditendang disaat terjatuh.
” Meskipun disaat kejadian niatnya ingin memvideo Karena takut padahal saat kejadian ingin memvideo namun karena takut ia urungkan niatnya tersebut, ” ucapnya.
Sementara terdakwa Gery saat ditanya majelis hakim terkait keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan tersebut oleh terdakwa dibenarkannya.
Terpisah, Ferdy merasa kecewa setelah mengetahui bahwa dalam persidangan yang digelar hanya ada satu terdakwa.
Padahal, lanjutnya, diduga yang telah melakukan pemukulan terhadap dirinya tidak hanya satu orang namun beberapa petugas.
” Memang dalam kasus ini masih nampak ada kejanggalan, dimana dalam kasus ini terkait dugaan pengeroyokan, tetapi pelakunya yang diseret hanya satu orang, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan, ia menharapkan agar kasus yang berjalan tersebut agar terus dipantau perkembangannya.
H. A. Sani alias H. Dudung kuasa hukum korban, mengatakan bahwa pihaknya akan memantau terus jalannya proses persidangan, dan bila ditemukan ada kejanggalan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya.
Ketua LSM Pekat Syamsuri mengatakan pihak akan selalu memantau berjalannya proses persidangan terdakwa Gery.
Menurutnya, dalam persidangan tersebut pihaknya menilai sepertinya adanya kejanggalan.
” Dimana saat diperlihatkan video rekaman saat kejadian nampak adanya dugaan pengeroyokan, namun anehnya dalam persidangan hanya ada satu tersangka, ” jelasnya saat ditemui usai persidangan.
Ditambahkan, pihaknya berharapkan agar kasus perkara tersebut bisa ditinjau kembali.***
ahmad kori sbn
Sidang dugaan penganiayaan saat pembongkaran baliho dinilai janggal?
suara banua news – BANJARMASIN. Sidang lanjutan dalam perkara dugaan penganiayaan saat pembongkaran baliho di kawasan jalan A.Yani, beberapa waktu lalu dengan terdakwa Geri Mariyes Bawoel, kembali digelar di PN Banjarmasin.
SIDANG yang diketuai majelis hakim I Gede Yuliartha SH, MH dan hakim anggota Fidiyawan Satriantoro SH, berlangsung Senin 27 Juni 2022 serta dihadiri Penasehat Hukum Ishfi Ramadhan SH.
Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU Viktor Ridho SH dari kejari Banjarmasin.
Ferdy Wibowo Sethiono ( korban )
dihadapan persidangan menerangkan sebelum terjadi penganiayaan terhadap dirinya, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Gery ASN pegawai Dishub Kota Banjarmasin, ia dihubungi melalui wa oleh keluarganya bahwa akan ada pembongkaran baliho miliknya berada di Jalan A. Yani km 2 Banjarmasin.
” Saat berada dilokasi, saya menanyakan terhadap para petugas baik Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin yang kebetulan mau membongkar baliho miliknya tersebut”
“Anehnya oleh petugas bukannya memperlihatkan surat ijin pembongkaran, malah saya dikepiting oleh seseorang dari belakang hingga terjatuh dan setelah itu ditendang, ” tutur Ferdy selaku Komisaris PT. Wahana Inti Sejati ( WIN ).
Selanjutnya dirinya
ditarik dan dibawa ke pos penjagaan yang tidak jauh dari lokasi baliho, jelasnya.
” Didalam pos oleh petugas saya mau dipukul lagi, namun oleh rekan saya bernama agus sempat merelai, ” terangnya dihadapan persidangan yang dipantau para LSM dan pengacara korban H. A. Sani SH alias H Dudung.
Dijelaskan, adapun akibat tragedi tersebut ia merasa trauma dan takut. Selain itu akibat yang dilakukan dirinya pada saat itu menderita sakit pada bagian kepala, leher, badan bagian belakang dan kaki.
” Semua yang saya rasakan sesuai dari hasil visum dari pihak rumah sakit Bhayangkara Polda Kalsel, ” katanya.
Sementara saksi fakta Agus dalam keterangannya dipersidangan, mengatakan bahwa ia ada dilokasi TKP tersebut, dan juga menyaksikan bahwa korban dikepiting dilehernya oleh seseorang lewat belakang dan dijatuhkan.
” Namun saat korban yang katanya dipukul saya tidak melihatnya lantaran pada saat itu saya menolong saudara korban yang pada saat bersamaan juga terjatuh lantaran terjadinya kericuhan, ” jelasnya.
Lanjutnya, setelah itu ia kembali menghampiri korban terlihat di wajahnya terluka. Selain itu, ia juga menyaksikan bahwa setelah digiring ke pos oleh petugas korban mau dipukul namun ia sempat melerainya.
Sedangkan saksi Anang, dalam keterangannya, ia melihat bahwa Ferdy dikepiting lehernya dari belakang oleh petugas, dan ia juga sempat menyaksikan korban ditendang disaat terjatuh.
” Meskipun disaat kejadian niatnya ingin memvideo Karena takut padahal saat kejadian ingin memvideo namun karena takut ia urungkan niatnya tersebut, ” ucapnya.
Sementara terdakwa Gery saat ditanya majelis hakim terkait keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan tersebut oleh terdakwa dibenarkannya.
Terpisah, Ferdy merasa kecewa setelah mengetahui bahwa dalam persidangan yang digelar hanya ada satu terdakwa.
Padahal, lanjutnya, diduga yang telah melakukan pemukulan terhadap dirinya tidak hanya satu orang namun beberapa petugas.
” Memang dalam kasus ini masih nampak ada kejanggalan, dimana dalam kasus ini terkait dugaan pengeroyokan, tetapi pelakunya yang diseret hanya satu orang, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan, ia menharapkan agar kasus yang berjalan tersebut agar terus dipantau perkembangannya.
H. A. Sani alias H. Dudung kuasa hukum korban, mengatakan bahwa pihaknya akan memantau terus jalannya proses persidangan, dan bila ditemukan ada kejanggalan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya.
Ketua LSM Pekat Syamsuri mengatakan pihak akan selalu memantau berjalannya proses persidangan terdakwa Gery.
Menurutnya, dalam persidangan tersebut pihaknya menilai sepertinya adanya kejanggalan.
” Dimana saat diperlihatkan video rekaman saat kejadian nampak adanya dugaan pengeroyokan, namun anehnya dalam persidangan hanya ada satu tersangka, ” jelasnya saat ditemui usai persidangan.
Ditambahkan, pihaknya berharapkan agar kasus perkara tersebut bisa ditinjau kembali.***
ahmad kori sbn