suara banua news – MARABAHAN, Sidang lanjutan perkara perdata antara KUD Markati Jaya (penggugat) dengan pihak tergugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. AW (Anugerah Wattiendo.
SIDANG dengan agenda pembuktian berkas yang diajukan kedua belah pihak ini berlangsung di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis pagi 12 Juli 2022.
” Kami sebagai kuasa hukum dari pihak tergugat akan membuktikan berkas dari pihak penggugat ,pada agenda kesimpulan dan juga akan menghadirkan saksi ahli”, jelasnya Giyanto.

Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Ricky Teguh pada sidang perdata yang ke 8 ini menjelaskan, selain mengajukan penambahan bukti berupa berkas,juga menghadirkan sejumlah orang saksi namun dengan keterbasan waktu hanya 1 orang saksi yang bisa pihaknya hadirkan.

Dalam keterangannya, saksi yang dihadirkan menjelaskan seputar fakta kondisi lahan perkebunan plasma, terkait lahan yang sudah tergarap dan ditanami termasuk kebun yang tidak terawat pada saat saksi masih bekerja dan bertugas di lapangan.
Oleh majelis hakim yang ketuai Yeni Eko Purwaningsih S.H. M.Hum, menunda persidangan untuk dilanjutkan Minggu depan?***
suara banua news