suara nanua news – BANJARMASIN, Perjuangan pihak prinsipal H. Rusdiansyah (Penggugat ) pemilik sertipikat SHM Nomor 2906 dengan lokasi tanah (sengketa) di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk mencari keadilan ternyata membuahkan hasil.
PASALNYA, kesuksesan diraih lantaran didampingi pengacara yang cukup handal yaitu Yohanes Lie SH MM dan Muhammad Taufik SH hingga berhasil memenangkan perkara no. 2/G/2022/PTUN Banjarmasin berhadapan dengan BPN Kabupaten Banjar ( Tergugat ) dan Suyono S ( Tergugat ll Intervensi ), pada tingkat pertama yang digelar di Pengadilan PTUN Banjarmasin.
Adapun salinan amar putusan melalui e-court pengadilan PTUN Banjarmasin, Kamis, 14-7-2022 oleh majelis hakim yang diketuai majelis Tamado Dharmawan Sidabutar SH, MH didampingi hakim anggota Feni Enggarwati SH dan Aslamia SH tersebut mengadili yaitu, Dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat Seluruhnya.

Sementara dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02936 Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, tanggal 25 Juni 2008, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2008, No. 00162/PPJ/2008, Luas 7.239 m 2 atas nama Suyono Sugiarto.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengajukan Sertipikat Hak Milik No. 02936 Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 25 Juni 2008, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2008, No. 00162/PPJ/2008, Luas 7.239 m atas nama Suyono Sugiarto.
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat Il Intervensi seluas 7.239 m² dikurangi seluas 2.000 m2
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya, menghukum Tergugat l dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung jawab sejumlah Rp. 3.426.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).
Sementara pihak lawan saat berita dinaikan tidak ada komentarnya.***
ahmad kori sbn