suara banua news -MARABAHAN, Sidang lanjutan sengketa lahan sawit plasma antara KUD Markati Jaya (penggugat) dengan PTAnugerah Wattiendo (AW) selaku tergugat, kembali di gelar di
Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu 10 Agustus 2022 dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

DALAM sidang lanjutan ini pihak tergugat mengajukan 2 orang saksi dan dipimpin oleh majelis hakim Yeni Eko Purwaningsih S.H., M.Hum.

Saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat PT.AW merupakan dari mantan karyawan PT.AW yakni atas nama Hermana sebagai kordinator lapangan dan Mulyono sebagai bagian keamanan.


Kuasa Hukum pihak tergugat PT.AW , Giyanto mengatakan, dalam agenda pembuktian ini sudah menyerahkan 30 bukti surat lebih dan hari ini ada 2 orang saksi fakta dilapangan yang telah dihadirkan.

“Dari keterangan saksi yang disampaikan salah satu mengenai lahan yang tidak dirawat tersebut bukan kehendak dari pihak tergugat yakni pihak PT.AW”, jelasnya Giyanto.

Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Ricky Teguh mengungkapkan, untuk bahan bukti yang kami sampaikan berupa bukti surat dan saksi yang kami hadirkan sudah cukup di persidangan.

“Sementara itu untuk 2 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat itu, kami menilai banyak keterangan yang diberikan saksi malah banyak menguntung pihak pengggugat yakni pihak KUD Markati Jaya”, jelasnya.

Serta hal-hal yang dibantah oleh pihak tergugat tersebut malah terkomfirmasi yang menguatkan dalil-dalil gugatan dari Pihak KUD Markati Jaya.

Untuk agenda sidang selanjut akan digelar kamis pekan depan, dengan agenda keterangan dari pihak saksi tergugat.***
Iberahim sbn