suara banua news –BANJARMASIN, Mejelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek graving dock di PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari Shipyard (Persero) Banjarmasin dengan terdakwa Albertus Patarru dan terdakwa Suharyono, yang semestinya akan berlangsung Selasa 1 November 2022, akhirnya ditunda.
ADAPUN alasan penundaan sidang terhadap kedua terdakwa tersebut, dikarenakan Ketua mejelis hakim Dr. I Gede Yuliartha SH, MH tidak bisa berhadir karena ada tugas mengikuti pelatihan selama dua pekan.
” Perkara dengan kedua terdakwa telah ditetapkan susunan majelisnya, dan Ketua majelisnya Dr. I Gede Yuliartha SH, MH dengan kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH”
“Namun karena ketua majelis hakim sedang mengikuti pelatihan selama dua pekan sidangpun ditunda sejak hari ini,” jelas A.Gawi saat gelar sidang penundaan sidang.
Seperti diketahui bahwa dalam kasus dugaan tipikor tersebut ada empat orang terdakwa. Semuanya tidak ditahan, dan persidangan digelar dengan berkas terpisah, kedua terdakwa lain, yaitu Lidyanoor selaku Dirut PT. Lidy’s Arta Borneo dan terdakwa M Saleh selaku pelaksana dari pihak perusahaan, sudah disidangkan Senin kemarin dengan ketua majelis Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan hakim anggota masing masing A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH.
Sementara JPU Haryanto SH dan rekan dari Kejati Kalsel bersama rekan JPU Andre SH dari Kejari Banjarmasin sebelumnya kedua terdakwa Lidyannoor dan M Saleh diduga perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan senilai 5 miliar rupiah dari nilai proyek 18 miliar rupiah.
Adapun atas perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair serta dakwaan subsidair.***
ahmad kori sbn

















