suara banua news -MARTAPURA, Kejaksaan Negeri Batola melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang
berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Batola di Marabahan, Kamis 10 November 2022.
BARANG BUKTI yang di musnaknan terdiri dari 83 botol miras dari berbagai jenis, narkotika sepertizenith 298 butir, sabu- sabu 103, 59 gram, sajam 7 buah, hand phone 16 buah, pakaian 35 lembar dan barang lainnya sebanyak 115 buah.
Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Bukti Rampasan ( PB3 R) Mahardhika p.w.rosa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Dijelaskannya Mahardika, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak Maret 2022 hingga November 2022, sambungnya.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,” lanjutnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kapolres Batola dan sejumlah instansi di pemerintahan Kabupaten Batola.***
nurul sbn


















