suara banua news – BANJARMASIN. Lantaran merasa tidak terima terkait mahalnya pembayaran biaya air ledeng ditempat tinggalnya di Jalan Trans Kalimantan Desa Marabahan Baru, No. 25 RT.07 Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Batola Lukman Kalua SH, melayangkan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Kota Banjarmasin Kalsel.

ADAPUN persidangan di BPSK antara Lukman Kalua SH selaku konsumen dan PDAM IPA KK Anjir selaku pelaku usaha telah digelar perdana, di kantor BPSK Jalan S. Parman, Banjarmasin pada Kamis, 17 November 2022.


Sidang penyelesaian sengketa yang digelar tertutup tersebut di Ketua Zakiyah SH dari unsur Pemerintah dan didampingi kedua anggota Dr. H. Fauzan Ramon SH, MH dari unsur konsumen dan Syahrani SH dari unsur pelaku Usaha, dan turut hadir kedua pihak.

Lukman Kalua SH mengaku merasa bingung terutama mengetahui pembayaran biaya air ledeng miliknya membengkak khususnya pada bulan September 2022 kemarin mencapai Rp. 800 ribu.

Tidak hanya itu, ia pun merasa bingung dimana setiap pembayaran biaya air ledengnya setiap bulannya selalu lebih mahal dan juga selama ini pihak PDAM kurang sosialisasi terutama terkait adanya.

Juga yang membuatnya bingung terkait cara penghitungan tarif biaya untuk prmbayaran penggunaan air ledeng.

Oleh karena itu, agar masalahnya bisa terselesaikan dan diketahui pihaknya melayangkan pengaduan ke BPSK yang berkantor di Jalan S. Parman Banjarmasin dan sekarang sudah selesai digelar.

” Adapun tujuan dari pengaduan ke BPSK kami karena inginkan penjelasan terkait dasar dari aturan penghitungan tarif biaya air ledeng oleh PDAM milik perusda Batola tersebut, ” katanya saat ditemui diluar ruang sidang usai sidang.

Ia juga, keluhkan terkait kenaikan pembayaran biaya yang terkesan kurang sosialisasi, juga denda keterlambatan yang dikenakan oleh pihak PDAM Batola.

Sementara Pjs Dir.PDAM Najerni mengatakan bahwa pihaknya menghadiri panggilan sidang terkait penyelesaian sengketa dengan konsumen.

Dijelaskan, adapun permasalahannya dimana pihak konsumen merasa keberatan terhadap pembayaran air ledengnya terlalu tinggi.

Menurutnya, hal tersebut dikarena aliran dipipa air dibagian rumahnya ada yang bocor.

” Karena kebocoran setelah kilometer jadi bebannya ditanggung oleh pemilik rumah, ” katanya.

Selain itu, konsumen juga menanyakan masalah aturan atau dasar hukum terkait perhitungan tarif biaya bagi pelanggan.

” Adapun Dasar aturan yang digunakan untuk menghitung tarif biaya pembayaran bagi penggunaan air PDAM adalah sesuai dengan Peraturan Bupati, ” pungkasnya.***
ahmad kori sbn