suara banua news – MARABAHAN, Sejumlah reklamasi tidak memiliki ijin yang dipasang di sepanjang kawasan Kecamatan Marabahan dan Cerbon, Kamis 24 November 2022, di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Batola.

SEBELUMNYA, Satpol PP juga menertibkan sejumlah baliho dan spanduk yang juga tidak memiliki ijin dan kadaluarsa di kawasan yang sama, diantara dipasang membentang diatas ruas jalan dan pingir jalan, tiang listrik dan pohon.


“Spanduk-spanduk itu ada yang terikat di pepohonan dan ada juga yang terpampang melintang di atas jalan,” kata Kasi Ops Siti Fatimah Wahidah.

Penertiban baliho dan spanduk dan lainnya, karena dianggap mengganggu karena dipasang disembarang tempat?

Dan kegiatan penertiban ini sesuai Perbup Nomor 68 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perdakab Batola Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan sesuai Perdakab Batola Nomor 06 Tahun 2019 serta Perbup Nomor 68 Tahun 2011 tentang Reklame,” lanjutnya Siti Fatimah Wahidah.

Dikatakannya, selain ruas jalan dan tempat strategis lainnya, pihaknya juga menyisir ke lokasi lahan terbuka hijau, lapangan dan area lainnya.***
nurul -iberahim sbn