suara banua news – MARABAHAN, DPRD Kabupaten Barito Kuala menyetujui 13 Raperda menjadi Perda Kabupaten Barito Kuala dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin, 28 November 2022.

DARI 13 Perda tersebut, 3 berasal dari DPRD dan 19 Perda dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.


“Ada tiga perda dari DPRD Batola dan sepuluh perda dari Pemkab Batola,” jelasnya.

Perda yang berasal dari dewan itu, meliputi rancangan tentang desa wisata, nama-nama desa, kebudayaan dan penguatan pencegahan peredaran narkotika.

Sedangkan sepuluh perda yang berasal dari Pemkab Batola meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, perubahan APBD 2023, APBD 2024, retribusi daerah dan pajak daerah.

Kemudian rancangan tentang perlindungan modal, pembangunan dan pengembangan perumahan, serta kawasan permukiman.

Disusul rancangan tentang RTRW Batola dari tahun 2022-2042. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (Perseroda).

Selanjutnya, rancangan tentang penyertaan modal ke PDAM mulai 2023 hinga 2027.

Selain itu, hal ini sesuai tagline pemkab Batola yang disampaikan penjabat Bupati Batola, Mujiyat yakni Barito Kuala BISA ( Berdaya saing, Inspiratif, Sportif dan Amanah ) jelasnya.***
iberahim sbn