suara banua news – BANJARMASIN, Setelah divonis 1 tahun 9 bulan penjara terhadap terdakwa Raesa Amelia dalam perkara arisan online oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin beberapa waktu lalu, Selasa 20 Desember 2022, yang bersangkutan kembali terlihat di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
KEHADIRAN terdakwa ini untuk menjalani sidang atas pengaduan korban Asni Ardella dan 2 korban lainnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan parasaksi ini diketuai Yusriansyah SH,MHum didampingi kedua anggota Aris Bawono Langgeng SH, MH dan Fidiyawan Satriantoro SH serta hadir JPU Victor Ridho Kumboro SH.

Dalam keterangannya Asni Ardella, mengaku telah membeli arisan yang ditawarkan terdakwa sebesar Rp. 5 juta.
korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2,5 juta selama sebulan.
” Setelah jatuh tempo. Terdakwa ditagih janjinya, namun tidak juga membayarkan sesuai yang telah disepakati tersebut, ” jelasnya.
Selanjutnya korban menambahkan investasinya sebesar Rp.2,5 juta, makanya uang korban akan bertambah menjadi Rp. 15 juta dalam waktu sebulan.
” Uangpun saya transfer kembali karena janjinya akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar”
” Saat jatuh tempo sesuai kesepakatan, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang berikut keuntungan yang dijanjikan,” ungkapnya.
Usai memeriksa seluruh saksi, mejelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dari Kejari Banjarmasin.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***
ahmad kori sbn