suara banua news – MARABAHAN, Dua orang pelaku penjual dan pembeli obat tanpa merk diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala, berinisial S (16), dan Ibnu Haldun alias Ibnu (30), Rabu 18 Januari 2023.

KEDUA pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda atau terpisah, dan kini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya.?/


Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasatres Narkoba AKP Abdullah, membenarkan telah mengamankan dua pelaku atau tersangka dan barang bukti berupa 18 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol).

Tersangka S ditangkap saat berada di pinggir Jalan Sungai Lumbah Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, sekitar pukul 18.00 WITA, saat anggota menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi obat terlarang.

Sementara kronologi peristiwa diamankannya pelaku (target) berawal saat anggota melintas dan melihat tersangka S sedang berada dipinggir jalan dan melakukan penggeledahan serta didapati barang bukti tersebut.

Tersangka S mengaku bahwa dia membeli obat tersebut dari tersangka Ibnu warga Jalan Berangas RT 11 RW 03 Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, sekitar pukul 19.00 WITA.

Dipelaku Ibnu anggota mendapatkan barang bukti lagi sebanyak 60 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, satu buah hp merk oppo A90 warna putih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprdol.***

iberahim sbn
editor muji s