suara banua news -BANJARMASIN, Sidang perkara Nomor 36/2022/PTUN.BJM antara prinsipal Andre Suharta diwakili Kuasa hukumnya Yohanes Lie dan Hairatunnisa, sebagai pihak penggugat melawan BPN Kabupaten Tanah Laut sebagai tergugat dan PT . Ciomas Adisatwa selaku tergugat ll Intervensi kembali digelar di Pengadilan PTUN Banjarmasin, Kamis 26 Januari 2023.
SEBELUMNYA sidang dengan perkara yang sama juga digelar hari Rabu 18 Januari 2023 dengan agenda jawaban tergugat dan tergugat intervensi.
Namun, dalam sidang lanjutan Kamis, 26 Januari 2023, agendanya adalah pembacaan replik penggugat terhadap jawaban tergugat dan tergugat intervensi dan dipimpin oleh ketua mejelis hakim Tamado Dharmawan Sidabutar SH,MH dengan hakim anggota masing masing Aslamia SH dan Ratna Kartiani Sianipar SH.
Kuasa hukum Andre Suharta, Kuasa hukumnya Yohanes Lie dan Hairatunnisa menyampaikan, bahwa replik atas jawaban tergugat maupun tergugat ll Intervensi adalah menolak dengan tegas semua dalil – dalil maupun bantahan, baik yang dikemukakan mengenai eksepsi khususnya maupun yang berkaitan dengan pokok perkara kecuali terhadap hal-hal kebenaran faktual yang diakui.
Demikian juga soal uraian dan dalil-dalil yang telah dikemukakan penggugat, yang tidak ditanggapi pihak tergugat I maupun tergugat II intervensi dan dianggap telah menerima dan mengakui kebenarannya sebagai fakta hukum?
Selain itu pihaknya juga menilai, bahwa eksepsi tergugat, juga tidak mempersoalkan mengenai batas tenggang waktu.
Sedangkan disisi lain penggugat sudah menjalankan keberatan administratif dan surat keberatan dan tergugat tidak membalasnya, sehingga melewati masanya.
Alasan inilah membuat penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Banjarmasin untuk mencari kepastian Hukum, jelas Yohanes Lie.
Yohanes juga menyebut, gugatan penggugat sudah benar. Dalil gugatan penggugat kalau disatu lahan terdapat tumpang tindih kepemilikan dengan 2 buah sertifikat dengan titik koordinat yang sama, sehingga menimbulkan sengketa administrasi.
Oleh karena itulah penggugat menhmgajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin sesuai domisili wilayah hukum penyelesaian sengketa.
Dalam sidang ini, mejelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang Minggu depan 1 Pebruari 2023 dengan agenda duplik dari tergugat dan tergugat ll Intervensi.***
ahmad kori sbn
editor muji s


















