suara banua news -MARABAHAN, Kejaksaan Negeri Barito Kuala memeriksa 5 orang saksi,terkait perkara PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola, Selasa 14 Februari 2023.
KE 5 ORANG SAKSI tersebut diperiksa tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional tahun 2016 hingga 2022, pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola, sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : PRINT-01/O.3.19/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.
Kepala Seksi Intelijin Kejaksaan Negeri Barito Kuala, M. Hamidun Noor, S.H. mengatakan, ke 5 orang saksi itu masing masing AR selaku Account Officer Kredit PT. BPR Batola, MN selaku Plt. Koordinator Unit Marabahan PT. BPR Batola,HA selaku Admin Umum atau Pelaporan PT. BPR Batola,ND selaku Admin Kredit pada PT. BPR Batola dan BS selaku Accounting dan Pelaporan pada Tahun 2016 sampai bulan juli tahun 2019 PT. BPR Batola.
“Adapun maksud dan tujuan 5 (lima) orang saksi tersebut dipanggil adalah untuk dimintai keterangan dan bukti atas dugaan tindak pidana Korupsi Pemberian Kredit Dan Pengelolaan Dana Operasional tahun 2016 hingga 2022 pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola,”jelasnya.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : PRINT-01/O.3.19/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 merupakan hasil dari Ekspose Laporan Operasi Intelijen yang mana telah disepakati bersama untuk ditingkatkan ke Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
“Berdasarkan perhitungan sementara dari operasi intelijen, dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan uang senilai Rp 2 miliar,” sambung Hamidun.
“Nilai itu bersumber dari penyertaan modal yang diberikan Pemkab Barito Kuala senilai Rp10 miliar dan Pemprov Kalimantan Selatan sebesar Rp750 juta,” lanjutnya. ***
iberahim sbn


















