suara banua news – MARABAHAN, Unit Reskrim Polsek Alalak mengamankan seorang pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
PRIA YANG DIKETAHUI bernama Muhammad Nazrin als Komang (34), di amankan di rumahnya di Desa Berangas Timur Komplek H. Muhammad Arsyad RT. 01 Rw. 01 Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, sekitar pukul 07.00 WITA, Senin 20 Februari 2023.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh ) dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang dibungkus aluminium foil rokok dalam selembar tisu warna putih dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang di atas nya terdapat sedotan putih yang ditaruh di dalam Kantong Jaket warna coklat dengan merk YBOSS, serta 1 (satu) buah hp merk Realme warna biru hitam.

Menurut pihak kepolisian Polsek Alalak, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Senin (20/2/23) pukul 05.00 Wita, yang mengatakan bahwa di rumah tersangka di Desa Berangas Timur komplek H. Muhammad Arsyad RT. 01 RW. 01 Kecamatan Alalak Kabupaten Batola sering digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Alalak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Alalak guna proses lebih lanjut.
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul malik SE, mengatakan, “Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya dan untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.***
iberahim sbn