suara banua news -BATOLA, Satresnarkoba Polres Batola mengamankan seorang wanita berinisial RH (34) terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi/Amfetamin.
WANITA warga Sei Jingah No 7 Kelurahan Sungai Jingah RT. 01 RW. 01 Kecamatan Banjarmasin Utara ini diamankan saat berada di kawasan Jalan disekitar Komplek Kareemaland Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko SIK MH melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik SE, menjelaskan, pada hari Senin 15 Mei 2023 saat Personil Satresnarkoba Polres Batola melaksanakan penyelidikan di daerah hukum Polres Barito Kuala dan melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Melihat gelagat pelaku tersebut lalu Personil Satresnarkoba melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan pada sepeda motor yang digunakanya dan didapatkanlah 4 butir pil berwarna merah yang diduga memgandung Narkotika gol I jenis Ekstasi/Amfetamin dengan berat kotor 2,38 gram (berat bersih 2,18 gram),” sambung Malik
Setelah mengamankan dan barang bukti tersebut wanita tersebut, selanjutnya dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bersama dengan pelaku personil Satresnarkoba Polres Batola juga mengamankan 4 Butir pil berwarna merah yang diduga memgandung Narkotika gol I jenis Ekstasi/Amfetamin dengan berat kotor 2,38 gram (berat bersih 2,18 gram), 1 unit HP merk infinix note 8 warna abu-abu, 1 unit speda motor merk mio soul warna silver nopol DA 6560 ABT, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 buah kotak rokok Naxan warna putih hijau.
“Pelaku kita sangkakan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” lanjutnya.***
ahim sbn