suara banua news- BANJARMASIN, Kuasa hukum Muhammad Husni, Hasbian Azhari SH, berharap Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin mengecek dan meneliti kembali fakta dan kebenaran soal adanya tumpang tindih kepemilikan tanah di Jalan Pembangunan Ujung Rt. 39 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat antara Pemko Banjarmasin khususnya Dinas Perhubungsn dan kliennya Muhammad Husni.
TANAH SELUAS 1.350 M yang lokasinya tepat ditepi sungai Barito atau seberang kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin tersebut dikuasai Muhammad Husni dengan dasar SHGB, sedangkan Pemko Banjarmasin berdasarkan Permendagri No. 19 tahun 2016 dan Perda No. 15 tahun 2018.
” Seharusnya mereka melakukan upaya hukum dulu untuk menggugurkan SHGB yang klien saya miliki, kalau mereka anggap obyek itu asset Pemkot Banjarmasin,” kata Hasbian Azhari SHSH.
Kliennya sendiri sudah diadukan ke Polda Kalsel atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen. Namun kemudian sudah ada hasilnya tidak terbukti adanya penyerobotan dan pemalsuan?, ” jelasnya.
Menurut Hasbian Azhari SH, sekarang tinggal telisik kebenaran dari dasar-dasar dokumen kepemilikan tanah yang menjadi pengakuan pihak pemko?
” Dan dalam proses tersebut semua pihak sdh dipanggil termasuk BPN dan pihak yang terkait seperti pemko banjarmasin atau Dishub kota Banjarmasin,” lanjutnya.
Sementara Kepala BPN Kota Banjarmasin Ahmad Yanuari mengatakan, bahwa sebelumnya pihak Pemko Banjarmasin telah melakukan pendataan aset milik Pemko, namun untuk dilokasi yang sekarang telah menjadi objek sengketa dan ternyata yang didata aset telah memiliki SHGB atas nama Muhammad Husni.
![]()
” Kami selaku pihak yang telah mengeluarkan SHGB tersebut akan mengecek kembali proses terkait penerbitannya tersebut, dan mecek kembali warkah-warkahnya, dan juga kami akan mengumpulkan data-data terdahulu, ” jelasnya.
” Memang kalau bicara terkait dasar hukum kepemilikan tanah yang sah memang adalah Sertipikat, ” jelasnya lagi. ****
ak sbn


















