suara banua news – PARINGIN, Tim kuasa hukum Ahsani Fauzan, (Ketua DPRD Kabupaten Balangan) Dr. Muhamad Pazri, dan Kharis Maulana Riatno, SH menyampaikan surat pemberitahuan ke kantor DPRD Kabupaten Balangan, terkait disengketakannya soal Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Balangan.

PENYAMPAIAN surat pemberitahuan tersebut menyusul dilayangkannya surat keberatan ke Mahkamah Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin 9 Oktober 2023 dan diterima Rusdi, SH Sekretariat Mahkamah Partai Golkar.


” Surat yang di sampaikan ke DPRD Kabupaten Balangan, sebagai bentuk resmi pemberitahuan ke legislatif Balangan”

” Tujuannya untuk menghentikan proses PAW terhadap klien kami, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Balangan,” ungkap Muhamad Pazri.

Menurut Muhamad Pazri, PAW pimpinan DPRD Balangan, perlu dilakukan upaya hukum, karena karena tidak disertai dengan alasan yang jelas.

Selain itu, PAW juga diduga bertentangan dengan hukum. Tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum, tidak berdasarkan nilai-nilai kepatutan dan ketertiban umum serta melanggar hak-hak dasar klien kami, jelasnya.

Dijelaskannya lagi, antara lain seperti :

1. Diduga dilanggar nya hak hak dasar di dalam UUD 1945,UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

2. Diduga bertentangan dengan nilai nilai Kepatutan dan Ketertiban Umum Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan.

Kendati di dalam tatib memang ada mekanisme PAW akan tetapi PAW tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan?

Alasannya, atau dasar pertimbangan untuk memberhentikan anggota yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD haruslah dengan alasan-alasan yang rasional.

Beralasan menurut hukum, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku atau dengan kata lain disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Atau menurut pertimbangan dan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor MK Nomor 31/PUU-XX/2022 halaman 26, bahwa pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD, harus dilakukan dengan alasan-alasan yang logis dan berbasis evaluasi kinerja bukan berdasarkan suka/ tidak suka (like and dislike).

Meskipun pimpinan DPRD berdasarkan penugasan atau penunjukan dari partai politik, namun pada hakikatnya penugasan atau penunjukan tersebut mengandung makna bahwa yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD untuk kepentingan publik, sehingga tidak lagi sepenuhnya milik partai politik.

Artinya, meskipun pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD merupakan hak partai politik, akan tetapi tidak boleh dilakukan secara semena-mena agar tidak memengaruhi fungsi dan tugas DPRD secara kelembagaan, terangnya Muhamad Pazri.

3. Kemudian diduga PAW tersebut bertentangan dengan AD ART. Karena,
berdasarkan pasal 6 : ”Partai Golkar bersifat mandiri, terbuka, demokratis, moderat, solid, mengakar, responsif, majemuk, egaliter, serta berorientasi pada karya dan kekaryaan.

Dengan klausul tersebut, menjelaskan bahwa PAW tersebut tidak mencerminkan visi misi Partai Golkar.

Berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 17 ayat (1) menjelaskan, bahwa setiap anggota dan kader mempunyai hak
bicara dan memberikan suara.

Kemudian memilih dan dipilih serta membela diri, penugasan partai. Dipromosikan menduduki struktur partai dan jabatan publik.

” Artinya, PAW Ketua DPRD Kabupaten Balangan ini masih terjadi perselisihan di internal partai”

” Dan tentunya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Golongan Karya, karena masih berproses secara hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Muhamad Pazri. ***
kori sbn
muji setiawan (editor